Bisnis.com, PATI - Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, menggagalkan ekspor 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah untuk tujuan Negara Timor Leste melalui Singapura.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 berhasil mengamankan dua truk kontainer berisi 11 mobil dan 57 unit sepeda motor di gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat menggelar konferensi pers di Pati, Jumat (28/5/2021).
Selain barang bukti kendaraan yang siap dikirim ke Timor Leste di gudang Jalan Juwana-Pati kilometer 3 di Desa Gadingrejo, kata dia, Polres Pati mengamankan tujuh tersangka.
Kemudian dikembangkan lagi dan berkoordinasi dengan Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang didapatkan 15 kontainer yang mengangkut 268 unit sepeda motor dan 30 unit mobil berbagai merek dan jenis siap kirim ke Timor Leste.
Modus operandinya dengan cara mengelabuhi petugas bahwa belasan kontainer tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Ternyata, setelah dicek hendak dikirim ke Negara Timor Leste.
"Tindak kejahatan tersebut ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun. Kami mengapresiasi penyidik dan Polres Pati yang berhasil mengungkap kasus ini," ujarnya.
Sejumlah wartawan mengambil gambar kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021)./Antara-Yusuf Nugroho.
Dari hasil identifikasi semua unit kendaraan tersebut, semuanya bodong alias tidak dilengkapi dengan surat-surat sah kendaraan bermotor.
Sementara untuk mendapatkan ratusan unit kendaraan roda dua tersebut dibeli secara daring dan rental, kemudian dilepasi di gudang di Juwana untuk dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste.
"Polisi sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai dan PT Pelindo untuk menunda pengiriman 15 kontainer yang berisi ratusan kendaraan tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah," ujarnya.
Sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ekspor ratusan sepeda motor dan mobil tanpa surat kendaraan yang sah alias bodong ke Negara Timor Leste.
"Saat ini memang sedang didalami pihak Propam dan untuk sementara memang ada oknum yang diduga terlibat. Karena dokumen kendaraan itu tidak mungkin bisa lolos kalau tidak ada surat keterangan dari kepolisian," ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait ekspor ratusan sepeda motor dan mobil bodong di Pati, Jumat.
Misalnya, kata dia, Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam kondisi baru, harus dimatikan terlebih dahulu, termasuk kendaraan bekas dimatikan dahulu. Itu pun waktunya harus satu bulan.
"Sehingga STNK dan BPKB dilaporkan ke Direktorat Lalu Lintas untuk dimatikan, termasuk asal usulnya dan sebagainya baru diekspor. Ini ndak ada," ujarnya menegaskan.
Ia menegaskan jika nantinya memang ada anggota yang terbukti main-main dan sudah mengetahui bahwa itu pelanggaran, maka akan disanksi tegas.
Terkait semua kendaraan yang mencapai ratusan unit, pihaknya masih akan mendalami dari para tersangka karena sebelumnya disebutkan diperoleh dari hasil gadai, leasing atau lainnya.
Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021)./Antara-Yusuf Nugroho.
Dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pati, masing-masing memiliki peran karena ada yang mencari kendaraan, menghapuskan dokumen dengan membakar STNK karena belum ada BPKB, dan kemudian dikasih surat keterangan disposal.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain sehingga kontainer yang berisi ratusan unit kendaraan bisa lolos ke Negara Timor Leste.