Bisnis.com, BANYUMAS - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap mengikuti ketentuan pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 8 Juli 2021.
"Memang bagi usaha hotel dan restoran itu ya kami mau tidak mau harus ikuti aturan pemerintah," kata Ketua PHRI Kabupaten Banyumas Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/6/2021).
Ia mengakui dalam beberapa waktu terakhir, usaha perhotelan dan restoran mulai merangkak dengan adanya acara MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pernikahan, dan tamu-tamu dari luar kota sudah mulai berdatangan.
Akan tetapi dengan adanya PPKM, kata dia, secara otomatis banyak yang menunda rencana kegiatannya, bahkan ada juga yang membatalkannya.
"Lumayan banyak karena di akhir Juni saja sudah banyak yang enggak mau melaksanakan ini (menggelar kegiatan, red.), juga sampai awal Juli. Terutama hotel-hotel atau restoran besar yang biasa ada MICE atau wedding," kata dia yang juga General Manager Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas.
Irianto mengakui selama pelaksanaan PPKM, kegiatan MICE masih memungkinkan digelar di hotel dengan berbagai ketentuan seperti jumlah peserta yang dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga
Akan tetapi, kata dia, sebagian pengelola hotel maupun penyelenggara kegiatan tidak berani menggelar acara MICE karena takut jumlah tamu yang datang melebihi ketentuan dan khawatir berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
Terkait dengan hal itu, Irianto mengatakan PHRI sebenarnya mengharapkan adanya pembebasan pajak hotel dan restoran karena biaya operasional khususnya untuk hotel tetap tinggi meskipun tidak ada tamu.
Menurut dia, biaya operasional yang tetap tinggi itu terutama untuk listrik dan sumber daya manusia atau karyawan hotel.
"Jadi memang harapannya ada pembebasan pajak seperti itu, karena karyawan tetap berangkat. Kami tetap manusiawi, tidak serta merta memberhentikan, tetapi melakukan efektivitas dari biasanya satu minggu penuh berangkat, menjadi tiga hari berangkat, tiga hari libur," katanya menjelaskan
Disinggung jumlah anggota PHRI Kabupaten Banyumas, dia mengatakan berdasarkan data kepengurusan sebelumnya, tercatat sebanyak 184 anggota aktif baik hotel maupun restoran.
"Kebetulan kami kepengurusan baru," kata dia yang baru dilantik sebagai Ketua PHRI Kabupaten Banyumas periode 2021-2026 pada tanggal 10 Juni 2021.
Dengan adanya anggaran dasar rumah tangga yang baru, kata dia, anggota PHRI tidak hanya hotel dan restoran, juga kedai kopi, kafe, homestay, serta usaha katering.
Sementara berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, lanjut dia, di wilayah itu terdapat 1.200 unit usaha terdiri atas 720 unit usaha restoran/kafe/kedai kopi/katering dan 480 unit usaha hotel/homestay.