Bisnis.com, DEMAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Madya Semarang menyita 48.180 batang rokok ilegal hasil penindakan di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Demak, Kamis (19/8/2021) kemarin.
Satpol PP Kabupaten Demak menyisir warung-warung yang berlokasi di Desa Geneng. Dari operasi non-yustisial tersebut, ditemukan satu warung yang berjualan rokok tanpa pita cukai.
“Kami menemukan sebanyak 180 batang rokok polosan di warung tersebut,” jelas Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, seperti dilansir demakkab.go.id, Kamis (19/8/2021).
Penyisiran terus berlanjut setelah didapati informasi terkait rencana penyelundupan rokok ilegal. “Modusnya rapi sekali, bungkusan rokok dimasukkan dalam sak yang dikasih sekam. Jadi tidak bakal ketahuan kalau dipegang dari luar, padahal dalamnya setelah dibuka ada rokok yang diselundupkan,” jelas Aryo.
Wanpiliantoro, Seksi Penindakan dan Penyidikan DJBC Madya Semarang, mengungkapkan bahwa paket rokok tersebut diamankan karena disinyalir menggunakan pita cukai palsu. “Ini fotokopinya luntur, ini SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi tulisannya SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau buatan tangan. Ini palsu, karena hologramnya juga luntur,” tuturnya.
Sementara itu, di lokasi berbeda, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Boyolali, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, juga melakukan operasi mendadak di Pasar Simo, Kecamatan Simo, Boyolali.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sembilan slop rokok ilegal dengan berbagai merek. Rokok ilegal tersebut diamankan dari dua warung yang digeledah petugas.“Dijual satu slopnya Rp50.000, itu produk dari Jawa Timur, Tulungagung,” jelasnya seperti dikutip dari boyolali.go.id.
Sunarno menyebut bahwa hingga kini masih marak peredaran rokok ilegal di Boyolali. “Sementara marak, kemarin memang belum ada penindakan,” jelasnya. Aktivitas perdagangan ilegal tersebut tentu merugikan negara.
Selain mempengaruhi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, peredaran rokok ilegal juga merugikan pelaku industri. Pasalnya, rokok polosan tersebut biasa dijual dengan harga di bawah pasaran.
“Dari hasil cukai tembakau, daerah itu kan juga diberikan dana [Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)]. Kalau Satpol PP sendiri juga diberikan dana untuk operasional,” jelas Sunarno.
Sebelumnya, pada Senin (16/8/2021), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, membuka kegiatan “Gempur Rokok Ilegal I Tahun 2021”. Dalam kesempatan tersebut, Askolani mengungkapkan bahwa diperlukan kerjasama antar unit di Bea Cukai untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Berdasarkan survei rokok ilegal, terjadi penurunan rokok ilegal sejak tahun 2016 hingga tahun 2020. Hal ini merupakan dampak dari kinerja di bidang pengawasan, dimana kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau meningkat dan dapat menekan peredaran rokok ilegal,” jelas Askolani, seperti dikutip dari kwbcjatengdiy.beacukai.go.id.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Askolani mengimbau jajarannya untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kegiatan pengawasan terhadap BKC ilegal dilakukan dengan mengedepankan kegiatan preventif yang merupakan tugas di unit pelayanan dan unit kehumasan,” jelasnya.