Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Harga Cabai Picu Deflasi Jateng

Enam kota IHK di Jawa Tengah, dua kota mengalami deflasi dan empat kota mengalami inflasi.
Ilustrasi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SEMARANG - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2021 Jawa Tengah mengalami Deflasi sebesar - 0,01 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,11.

Kepala BPS Provinsi Jateng Sentot Bangun Widoyono mengatakan, penyebab utama deflasi di Jawa Tengah adalah penurunan harga cabai rawit, angkutan udara, cabai merah, bawang merah, dan tarif kendaraan roda 2 online.

"Penahan utama deflasi di Jawa Tengah adalah kenaikan harga minyak goreng, rokok kretek filter, tomat, tarif dokter umum, dan akademi/perguruan tinggi," katanya, Rabu (1/9/2021).

Dia menjelaskan, tingkat inflasi tahun kalender Agustus 2021 sebesar 0,57 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2021 terhadap Agustus 2020) sebesar 1,42 persen.

Sedangkan, dari enam kota IHK di Jawa Tengah, dua kota mengalami deflasi dan empat kota mengalami inflasi.

Deflasi tertinggi terjadi di kota Tegal sebesar -0,16 persen dengan IHK sebesar 106,19 dan terendah terjadi di Kota Semarang sebesar -0,06 persen dengan IHK sebesar 106,39.

"Sedangkan inflasi terjadi di empat wilayah yaitu Kabupaten Kudus sebesar 0,15 persen dengan IHK sebesar 105,34, Kabupaten Banyumas sebesar 0,12 persen dengan IHK sebesar 105,71, Kota Surakarta sebesar 0,09 persen dengan IHK sebesar 105,95, dan yang mengalami inflasi terendah yaitu Kabupaten Cilacap sebesar 0,06 persen dengan IHK sebesar 104,86," katanya.

Selain itu, lanjutnya, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya dua indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok transportasi sebesar -0,52 persen dan kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar -0,30 persen.

"Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yaitu kelompok kesehatan sebesar 0,75 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,46 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,43 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,28 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,17 persen," tambahnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper