Bisnis.com, Yogyakarta - Aparat Polda Jawa Barat dan Polda D.I. Yogyakarta menggerebek sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 23 pinjol yang dijalankan itu 22 di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada 22 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ujarnya dilansir dari Solopos, Kamis (14/10/2021).
Arief mengatakan, perusahaan pinjol ilegal itu berkantor di sebuah ruko tiga lantai.
Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 83 orang yang merupakan karyawan perusahaan dan debt collector.
Berikut daftar 22 aplikasi pinjol ilegal yang berkantor di Jogja:
Baca Juga
– WALLIN
– TUNAI CPT
– DANATERCEPAT
– PNJAM UANG
– KANTONG UANG
– SUMBER DANA
– WADAH PINJAMAN
– SAKU88
– PAHLAWAN PINJAMAN
– PINJAMAN TEMAN
– KREDIT KITA
– BOS DUIT
– MONEY GAIN
– DOKUKU
– DAILY KREDIT
– TARIK TUNAI
– UANG INSTAN
– TUNAI GESIT
– KAPTEN PINJAM
– DANA HARAPAN
– DUIT LANGIT
– COINZONE
– SAKU UANG
Di saat hampir bersamaan, Polda Metro Jaya juga menggerebek tempat usaha penagihan pinjol ilegal di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan menangkap 32 karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Tangerang, Kamis, mengatakan lokasi yang digerebek adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang merupakan penagih utang pinjaman online.
Kegiatan penggerebekan ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyaknya keluhan warga mengenai adanya pinjaman online.
“Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kami lakukan penindakan di lapangan,” katanya.