Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Baru Kasus Nani Satai Beracun Terungkap di Pengadilan

Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun./JIBI-Jumali
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun./JIBI-Jumali

Bisnis.com, BANTUL - Fakta baru terungkap dalam persidangan kelima kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (18/10/2021). Nani bukan ditangkap oleh Polres Bantul, melainkan menyerahkan diri.

"Saya menyerahkan diri. Pada saat itu saya bingung, saya ketakutan, karena yang menjadi korban Naba, bukan yang saya tuju. Lalu saya menelpon teman saya yang ada di Polresta Jogja dan menceritakan semuanya," kata Nani di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, Senin (18/10/2021).

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan polisi yang menyatakan jika Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan.

Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Selain menyatakan menyerahkan diri, pada sidang yang menghadirkan lima saksi, yakni dua orang tua Naba Faiz yakni Bandiman dan Rini, Hendra Setiawan, Burhanudin, serta Catur, Nani juga sempat meminta maaf kepada Bandiman secara langsung.

"Saya benar-benar minta maaf sebesar-besarnya, kepada bapak Bandiman. Atas kejadian yang menimpa, adek Naba Faiz. Saya benar-benar tidak tahu kalau obat yang saya kasih merenggut nyawa adek. Saya tidak ada berniat sama sekali, tidak tahu jika kandungan dari zat tersebut. Karena setahu saya hanya akan membuat sakit perut," kata Nani sambil menangis.

Sementara Bandiman mengatakan, jika bertemu dengan Nani di Masjid Nurul Islam, Jalan Gayam Umbulharjo, Minggu (25/4/2021) sore.

Saat itu Nani meminta dirinya mengantarkan paket snack dan satai ayam secara offline ke rumah Tomi di Villa Bukitasri No.FF01, Sembungan, Kasihan, Bantul. Saat itu, Nani beralasan enggak punya aplikasi dan Bandiman minta ongkos pengiriman Rp25.000 tapi oleh perempuan tersebut, Bandiman diberi uang Rp30.000.

"Mbaknya terus memberikan nomer telpon Pak Tomi. Kalau ditanya dari mana? Bilang saja dari pak Hamid dari Pakualaman," katanya.

Saat sampai di lokasi yang dituju, Bandiman mengaku menghubungi Tomi. Tapi, kata Tomi bilang tidak punya teman Hamid. Istri Tomi juga tak kenal Hamid.

"Terus istri Tomi ini keluar tapi masih berada di dalam pagar rumah minta agar paket untuk saya saja. Terus saya bawa pulang," lanjutnya.

Sesampainya di rumah Bandiman langsung membuka paket makanan itu dan disantap oleh anggota keluarganya. Dia masih sempat memakan satai sebanyak dua tusuk dan tidak merasakan apa-apa, begitu pula dengan anak pertamanya.

"Sebenarnya Naba ada juga dapat takjil dari TPA yakni Gudeg tapi karena dia memang suka satai jadi ditukar. Saya masih sempat makan dua tusuk dan tidak apa-apa. Tapi, Naba dan istri saya makan lontong dicampur dengan bumbunya makanya keracunan," jelas dia.

Setelah memakan lontong yang dicampur bumbu itu, Naba langsung merasakan pahit di tenggorokan. Dia juga sempat meminum air beberapa teguk untuk membantu sate yang terasa pahit masuk ke dalam perut. Sehabis itu dia muntah di dapur dan langsung tergeletak serta mulut mengeluarkan busa.

"Kemudian Naba dan istri saya dibawa ke RSUD Jogja. Setelah 45 menit mendapatkan perawatan, anak saya dinyatakan meninggal dunia. Sementara istri saya selamat," ucapnya.

Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jumali
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper