Bisnis.com, SOLO - Aliansi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mendesak otoritas kampus setempat melakukan pembubaran terhadap Resimen Mahasiswa (Menwa).
Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad mengatakan sanksi pembekuan terhadap Menwa saat ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga dan korban.
Selain mendesak terkait pembubaran Menwa, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan itu pihaknya juga meminta pertanggungjawaban secara hukum dan sanksi akademik bagi pelaku dan pihak yang terlibat.
“Aksi dilakukan karena tuntutan mahasiswa kemarin belum direalisasikan. Kami akan kawal terus agar kampus transparan dan tegas dalam kasus ini,” ujarnya dikutip dari Solopos, Senin.
Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait kasus tewasnya mahasiswa UNS tersebut.
Baca Juga
Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terkait kasus kekerasan Menwa UNS.
Bila tidak ada perubahan, tim dari LPSK Jakarta juga akan diterjunkan ke Solo pada Selasa (2/11/2021) untuk melakukan assesment guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban.
Ihwal saksi ahli yang akan diundang pekan depan, menurut Ade, semua dokter forensik yang terlibat autopsi jenazah.
“Semua dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah. Untuk menjelaskan mendetail hasil autopsi yang telah dilakukan oleh tim dokter forensik. Setelah terkumpul semua, kita akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus dimaksud,” papar dia.