Bisnis.com, SOLO - Sebanyak tujuh advokat diterjunkan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk mendampingi dua tersangka dalam kasus kekerasan dalam Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).
Menyikapi hal itu, Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad menilai langkah kampus berlebihan.
Pasalnya, hal tersebut justru menunjukkan posisi abu-abu UNS dalam komitmen mewujudkan kampus yang antikekerasan. Padahal sebelumnya Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, dengan tegas menyatakan tak akan menoleransi kekerasan di lingkungan kampus.
“Kami pikir ini agak aneh dan berlebihan. Di mana keberpihakan kampus pada korban dan komitmen antikekerasan?” ujar Zakky, Minggu (7/11/2021).
Zakky menagih sikap konkret UNS yang telah mendeklarasikan antikekerasan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Menurutnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UNS itu perlu proporsional dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
“Jangan sampai ada yang offside sehingga melukai komitmen kampus dalam memerangi kekerasan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Agus Riewanto, Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo untuk tersangka kasus diklat Menwa NFM dan FPJ, telah menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses pengadilan.
Di luar itu, LKBH mengerahkan seluruh anggotanya yang berjumlah 21 orang untuk melakukan pendampingan hukum.
Ketua BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS, Dessy Latifatul Laila, mengatakan organisasinya bakal terus mengawal kasus kematian Gilang hingga proses persidangan. Seperti diketahui, Gilang juga merupakan anggota BEM SV.
Belakangan BEM SV turut menyosialisasikan hotline untuk menampung data terkait kekerasan Menwa.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.