Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sultan Diminta Bertindak Soal Ribuan Ijazah Murid Ditahan Sekolah

Per 1 November ada sebanyak 1.080 murid SMK di Kota Jogja yang belum menerima ijazah.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.

Bisnis.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jogja mengaku telah melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah pihak, salah satunya Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono (HB) X, atas kasus ribuan ijazah siswa yang ditahan sekolah karena tidak mampu membayar sumbangan yang diduga praktik pungutan liar (pungli) dari sekolah.

Hal itu disampaikan staf Advokasi LBH Jogja, Ryan Akbar, di kantornya, Selasa (9/11/2021). Ryan menilai praktik penarikan sumbangan sukarela, namun nilai dan waktu pembayaran ditentukan sekolah itu jelas melanggar UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1/2021 tentang PPDB, dan Peraturan Daerah DIY No.10/2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

“Untuk itu kami menuntut Gubernur DIY dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk melakukan serangkaian upaya tindakan dan melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan negara terhadap perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan ribuan pelajar di Jogja diduga menjadi korban pungli dari pihak sekolah. Imbasnya, ribuan pelajar yang berasal dari jenjang pendidikan SMP, SMA, hingga SMK itu kesulitan mendapatkan ijazah karena ditahan sekolah.

Pungli yang dialami ribuan pelajar itu rata-rata berkedok sumbangan sukarela yang diterapkan pihak sekolah. Meski demikian, dalam praktiknya sumbangan itu besar nilai dan waktu pembayaran ditentukan sekolah dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp2 juta per murid.

Salah seorang wali murid, Robani, mengatakan pungli berkedok sumbangan itu diberitahukan kepada wali murid saat pertama kali masuk sekolah. Wali dan orang tua murid diberitahu soal kebijakan sumbangan peningkatan pendidikan yang waktu dan nilainya telah ditentukan oleh pihak sekolah. Perincian sumbangan itu terdiri dari berbagai macam seperti sumbangan peningkatan pendidikan, seragam sekolah, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan lain-lain.

“Dalam sosialisasi pertama itu, sekolah mengemukakan soal RAPBS [Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah] habisnya sekian, kekurangannya sekian. Kemudian, kekurangan itu dibagi sejumlah murid dan ketemu sekian juta per murid dan ditambah lagi SPP. Padahal sejak 2017 SPP telah dihapus,” ujar Robani.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Yuliani Putri Sunardi, mengatakan penarikan sumbangan seperti pungli praktik sumbangan berkedok pungli seakan tak bisa diberantas habis di wilayah DIY. Selalu saja ada kasus baru yang muncul ke permukaan meski instansi terkait telah melarang.

Ia menyatakan, per 1 November ada sebanyak 1.080 murid SMK di Kota Jogja yang belum menerima ijazah. Dan total ada sebanyak 1.139 murid SMA dan SMK khsusus di Kota Jogja yang tertahan ijazahnya akibat praktik tersebut. Jumlah ini belum digabung dengan ijazah murid lain yang juga tertahan di sejumlah SMP, SMA, maupun SMK di kabupaten lainnya di wilayah Yogyakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yosef Leon
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper