Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Perampokan yang Menewaskan Satpam di Solo Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus perampokan yang menewaskan seorang satpam di gudang rokok di Solo, Jawa Tengah berhasil terungkap. Pelaku tak lain adalah mantan satpam di lokasi tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak./Istimewa
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak./Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kasus perampokan yang mengakibatkan tewasnya seorang satpam di gudang rokok di Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah pada Senin (22/11/2021) lalu akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui berinisial S (21), warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Pelaku diringkus polisi di rumahnya pada Jumat (19/11/2021) tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman seumur hidup atau mati.

Kronologi kejadian

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku berinisial S tersebut diketahui mantan satpam atau rekan korban di perusahaan tersebut.

“Tersangka RS alias S, pernah menjadi rekan satu lokasi kerja, sama-sama menjadi satpam di gudang rokok tersebut,” kata dia, Senin.

Menurut Ade, saat kejadian itu tersangka memasuki gudang tersebut dari samping gudang. Dalam menjalankan aksinya, tersangka awalnya mengenakan penutup muka atau sebo.

Namun saat berada di dalam gudang, di ruang dalam menuju ruang bankas, pelaku bertemu korban.

“Terjadi perlawanan dari korban. Awalnya tersangka menggunakan sebo untuk menutup kepala agar tidak dikenali. Tapi karena terjadi perlawanan, sebo itu terlepas dan terbuka wajahnya. Korban ternyata mengenali tersangka, lalu tersangka menghabisi korbannya,” jelas dia.

Setelah menyerang korban, tersangka kemudian mengambil brankas yang ada di ruang kasir. Menurut keterangan tersangka yang didapatkan Polisi, saat itu tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Untuk mengangkut brankas, tersangka menggunakan troli yang ada di dalam gudang tersebut.

“Dia menggunakan troli untuk membawa brankas dari ruang dalam itu menuju gerbang utama gudang. Jadi dia masuk dari samping, keluar dari pintu utama,” jelas dia.

Brankas lalu dibawa meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor yang dibawa tersangka.

Motif pelaku

Aksi perampokan yang berakibat meninggalnya seorang satpam itu dilatarbelakangi motif ekonomi dan dendam.

Disebutkan Kapolres, tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai satpam di gudang yang menjadi sasaran perampokan.

Tersangka juga pernah menjadi rekan kerja korban. Namun sekitar dua bulan lalu, tersangka dikeluarkan dari pekerjaannya karena persoalan indisipliner atau sering bolos kerja.

“Itu terjadi berulang lalu dilaporkan ke manajemen dan berakibat dikeluarkannya tersangka dan berbuntut dendam,” kata Kapolres.

Bahkan Ade menyebutkan, motif dendam telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka untuk membunuh korban.

Sedangkan motif ekonomi ditunjukkan dengan aksi tersangka mengambil brankas berisi uang di gudang tersebut. Dia mengatakan pada aksi tersebut tersangka mengambil brankas berisi uang Rp310.109.900.

Uang hasil kejahatan itu lalu digunakan tersangka untuk beberapa hal. Di antaranya digunakan untuk membayar beberapa utang, untuk membeli perhiasan, HP, motor dan membuka rekening tabungan baru.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper