Bisnis.com, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan tiga orang warga asal Sleman.
Ketiga warga yang diketahui identitasnya bernama Wahyu Sri Hartadi, Maskun Sofwan Hadisaputra dan Sutarto itu akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Sleman gara-gara memberikan uang kepada pengemis di jalan, Jumat (26/11/2021).
Di Pengadilan itu ketiga warga tersebut disidang dan divonis membayar Rp50.000.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, mengatakan ketiga terdakwa diketahui memberi uang Rp1.000 kepada manusia silver di simpang tiga Jalan Solo-Ringroad Timur, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
“Sekitar jam 12.00 WIB, ngasih ke manusia silver,” ujarnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya itu, kata dia, terdakwa melanggar Perda No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Ia mengungkapkan pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY.
“Bagaimnapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama,” katanya.
Nur Hidayat memastikan operasi yustisi serupa masih akan berlanjut selama Desember dan tahun 2022.
Ia berharap dengan penegakan ini, masyarakat bisa lebih mematuhi regulasi tersebut agar gelandangan dan pengemis termasuk manusia silver tidak semakin merajalela.