Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Uang ke Pengemis Dilarang di Kudus

Warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda.
Sejumlah warga mengais uang sedekah yang dilempar pengendara saat melintas di Jembatan Sewo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Sejumlah warga mengais uang sedekah yang dilempar pengendara saat melintas di Jembatan Sewo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus melakukan sosialisasi secara masif untuk segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang di dalamnya mengatur sanksi denda ataupun kurungan bagi pemberi uang kepada pengemis di jalan umum.

"Sebelumnya, kami sudah masif mensosialisasikan Perda Kudus Nomor 14/2020, sehingga saat sudah saatnya diberlakukan penindakan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif di Kudus, Senin (26/8/2024).

Sosialisasi tersebut, kata dia, akan terus dilakukan secara masif, termasuk melalui media sosial ataupun saluran lain dengan harapan masyarakat mengetahui adanya perda yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.

Bahkan, kata dia, saat ini juga sudah ada pemasangan baliho berukuran besar yang menjelaskan adanya larangan pemberian uang ke pengemis.

Ia mencatat ada tiga lokasi yang dilengkapi baliho, setelah sebelumnya Satpol PP Kudus juga memasang brosur di lampu penerangan lalu lintas.

Untuk melakukan penindakan, kata dia, pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak, termasuk untuk menghentikan pengendara juga membutuhkan pihak lain.

"Kami ingin membentuk formula teknisnya, sehingga dalam menindak bisa berjalan lancar," ujarnya.

Dia mengatakan Satpol PP Kudus juga sudah menindak terhadap pengemis ataupun gelandangan yang menerima uang dan dibawa ke kantor tersebut untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa menindak pemberinya," ujarnya.

Sesuai perda tersebut, kata dia, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

"Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat berfikir ulang jika melanggar aturan tersebut karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga puluhan juta atau kurungan," ujarnya.

Dia mengatakan penerapan perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper