Bisnis.com, YOGYAKARTA - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dalam periode tingginya mobilitas masyarakat Pemerintah DI Yogyakarta memperketat syarat masuk wisatawan ke destinasi wisata selama libur Natal dan tahun baru.
Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, syarat perjalanan yang berlaku di Yogyakarta merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Salah satunya, yakni mewajibkan wisatawan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Bukti vaksinasi dua kali itu terlihat saat memindai kode unik di aplikasi PeduliLindungi," kata Kadarmanta Baskara Aji, dikutip dari Tempo pada Selasa (14/12/2021).
Jika sudah disuntik vaksin dua kali, maka akan muncul tanda hijau. Sementara yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama akan muncul tanda kuning.
Dengan begitu, pengawasan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru ada di hilir, yakni destinasi wisata, pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, pasar, dan tempat umum lainnya.
Aji menambahkan, metode kontrol ini berbeda dengan langkah sebelumnya yang pernah diterapkan saat PPKM Level 3. Ketika itu, petugas menyekat sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Baca Juga
Sementara itu, kini hampir semua destinasi wisata di Yogyakarta sudah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi dan menggunakannya. Kalaupun ada destinasi wisata yang belum masuk sistem tersebut, wisatawan itu kemungkinan besar akan tersaring di lokasi lain.
"Jadi bisa saja jalan-jalan di Yogyakarta, tetapi tak akan masuk ke destinasi wisata," kata dia.
Di sisi lain, mengenai pertambahan kapasitas kunjungan di suatu destinasi wisata menjadi 75 persen selama PPKM Level 2, Aji mengatakan, kondisi itu akan membuat wisatawan tersebar ke berbagai penjuru dan tidak terkonsentrasi di satu titik.
"Kalau kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen, sisanya pasti akan terkumpul di satu tempat yang tidak menggunakan screening. Seperti saat wisata belum dibuka dulu, wisatawan tumplek blek di Malioboro," kata Aji.
Lebih lanjut, Aji pun mewanti-wanti agar pengelola destinasi wisata mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak menerima lagi kunjungan wisatawan apabila kapasitasnya sudah mencapai 75 persen.
"Kalau melanggar satu kali, kami ingatkan. Jika tetap tak patuh, maka langsung kami tutup sementara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Rahardjo mengatakan akan membentuk tim pengawas penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh destinasi wisata selama libur Natal dan tahun baru.
"Tim ini bertugas memastikan semua pihak menggunakan aplikasi tersebut secara optimal," katanya.
Catatan Dinas Pariwisata DI Yogyakarta menunjukkan, penerapan QR Code PeduliLindungi kini semakin kendur seiring turunnya kasus Covid-19. Saat ini, ada lebih dari 250 destinasi wisata, hotel, restoran, dan kafe yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi di DI Yogyakarta.