Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Narkoba dari Penjara Hasilkan Harta Rp4 Miliar

Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini.
Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasua TPPU yang diungkap Polda Jateng di Semarang, Rabu (29/12/2021)./Antara-I.C Senjaya
Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasua TPPU yang diungkap Polda Jateng di Semarang, Rabu (29/12/2021)./Antara-I.C Senjaya

Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda senilai Rp4 miliar milik narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian, di Semarang, Rabu (29/12/2021), mengatakan napi di Lapas Semarang bernama Johan Wahyudi dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah harta yang disita di antaranya uang Rp1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati (30) warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu tersangka Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.

"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.

Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan telah divonis 11 tahun penjara.

Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.

Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.

"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper