Bisnis.com, YOGYAKARTA - Sejumlah mantan pekerja hotel berbintang di Yogyakarta melakukan protes dan mendesak pihak perusahaan segera membayarkan haknya.
Pasalnya, setelah setahun di-PHK belum juga mendapatkan pesangon seperti yang dijanjikan.
Sejumlah upaya telah ditempuh oleh puluhan pekerja ini, namun belum membuahkan hasil. Saat ini, mereka telah masuk ke tahap persidangan di pengadilan hubungan industrial (PHI) Jogja dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Yyk.
Kuasa Hukum Pekerja, Ahmad Mustaqim, mengatakan ada sebanyak 27 pekerja yang terkena PHK oleh perusahaan dengan alasan efisiensi dan terdampak pandemi Covid-19. Setahun setelah di PHK, pekerja tersebut tak kunjung dapat pesangon.
Perusahaan beralasan bahwa saat ini kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membayar pesangon pekerja yang kena PHK itu. Pihaknya juga sempat mengadu ke dinas terkait namun tidak membuahkan hasil.
Baca Juga
“Ada juga yang alasannya karena pekerja kontrak. Sudah ada beberapa upaya yang kami lakukan terkait pesangon misalnya Bipartit tiga kali tidak ada titik temu. Lanjut Tripartit mediasi ke Disnaker juga tidak ada titik temu,” kata dia, Senin (21/3/2022).
Menurut Ahmad, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan pekerja yang terdampak PHK harus mendapat pesangon sesuai dengan aturan. Di sisi lain, banyak pula di antara pekerja yang telah mengabdi di perusahaan itu selama beberapa tahun lamanya.
“Mereka loyalitasnya sudah tidak lagi diragukan. Masa kerja sudah ada yang 5,7, dan 8 tahun. Tapi saat pandemi ini dibiarkan begitu saja tidak diberikan hak,” ungkap Ahmad.
Ahmad berpendapat, mestinya perusahaan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, juga menyesuaikan dengan Undang-undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami akan mendampingi mereka sampai mendapatkan haknya. Kasihan mereka hanya pekerja dan rakyat kecil, di saat pandemi mereka tidak bisa bekerja dan berbuat apa-apa, malah haknya yang seharusnya menjadi tabungan mereka tidak diberikan sama sekali,” ujarnya.
Tim kuasa hukum meminta kepada perusahaan terkait untuk memberikan pesangon kepada pekerja sesuai dengan ketentuan UU. Ahmad juga menambahkan, pihak pekerja selalu terbuka dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik. Pemberian pesangon juga tidak mesti dibayarkan sesuai dengan skala perhitungan yang telah baku, namun tetap harus memperhatikan kesejahteraan pekerja.
“Harusnya ya ada itikad baik melakukan negosiasi misalnya berapa kemampuan perusahaan dan kami juga tidak saklek mesti segini. Kalau perusahaan ada itikad baik mau memberikan haknya teman-teman, dengan catatan tidak terlalu jauh dari ekspektasi. Misalnya haknya 10 ditawari cuman satu kan jauh sekali,” jelas Ahmad.
Sementara itu, kuasa hukum pihak hotel, Achiel Suyanto, irit berbicara. Dia hanya menyampaikan semua pihak yang berpekara mestinya mengikuti alur persidangan yang berlaku.
Achiel menyebut, narasi soal pekerja yang di PHK dan tidak diberikan pesangon oleh perusahaan juga mesti dibuktikan di persidangan. “Itu kan klaim mereka, kita ikuti saja alurnya di persidangan,” kata Achiel.