Bisnis.com, SEMARANG – Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Keterangan Perlindungan Varietas Tanaman (SK PVT) Padi Rojolele Srinar dan Srinuk pada Pemerintah Kabupaten Klaten. Dengan SK tersebut, pengelolaan bibit padi Srinar dan Srinuk kini diberikan secara eksklusif kepada Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Ini adalah berkat kerja dari seluruh pemerintah, kelompok tani, dan masyarakat Kabupaten Klaten bahwa varietas Rojolele Srinar dan Srinuk adalah potensi keunggulan yang harus selalu kita kembangkan, kita promosikan agar membumi,” ucap Sri Mulyani, Bupati Klaten, Kamis (31/03/2022).
Dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Klaten, Sri mengungkapkan bahwa proses pengajuan SK PVT tersebut telah dijalankan selama enam tahun lebih. Tentunya, dengan dikantonginya SK PVT tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten berhadap agar kedua varietas tersebut dapat menjadi unggulan sekaligus menyejahterakan para petani.
Untuk mempromosikan beras varietas Srinar dan Srinuk, Pemerintah Kabupaten Klaten bakal menyiapkan pasar hasil tani. Pasar tersebut rencananya bakal berlokasi di Terminal Delanggu. “Kita jadikan pasar untuk menjual hasil panen pertanian yang ada di Kabupaten Klaten, terutama Rojolele Srinuk dan Srinar,” jelas Sri.
SK PVT padi Rojolele Srinar dan Srinuk diserahkan oleh Menteri Pertanian yang diwakili oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal. Atas capaian tersebut, Erizal mengaku ikut bahagia atas dikeluarkannya SK PVT untuk Srinar dan Srinuk.
“Karena itu menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani dan menjadi perhatian Menteri Pertanian selama ini. Bagaimana menghasilkan benih ataupun padi-padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti pada aspek ekonominya, harganya, juga akan spesial,” jelas Erizal.
Baca Juga
Kabupaten Klaten sendiri menjadi wilayah pertama di Indonesia yang pemuliaan varietas lokalnya diinisiasi oleh pemerintah daerah. Erizal menjelaskan bahwa SK PVT bisa disebut sebagai paten atau hak eksklusif pengelolaan yang secara tidak langsung bakal memberikan manfaat secara ekonomi.
“Berarti Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki hak eksklusif untuk mengelola seluruh aspek yang berkaitan dengan benih Rojolele Srinar dan Srinuk yang kita berikan hak PVT-nya hari ini. Artinya di situ terbuka peluang ekonomi yang sangat besar,” jelas Erizal.