Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Yogyakarta Berikan Penghargaan ke Pengelola Hotel Hingga Pusat Permainan

Tujuh wajib pajak menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Istimewa-Pemerintah Kota Yogyakarta.
Istimewa-Pemerintah Kota Yogyakarta.

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyerahkan piagam penghargaan pada 7 wajib pajak, dalam gelaran di di Hotel Dafam Fortuna Malioboro, Kamis (31/3/2022).

Wasesa, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, menyebut penghargaan tersebut diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan para wajib pajak. Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Wasesa menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan pada wajib pajak yang telah diperiksa dengan hasil nihil.

“Jadi wajib pajak sangat patuh. Apa yang dipungut dari konsumen kemudian seratus persen dan tepat waktu disetorkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta,” jelas Wasesa.

Melalui penyerahan penghargaan tersebut, Wasesa berharap agar wajib pajak di Kota Yogyakarta dapat terus mempertahankan kepatuhannya. “Jangan sampai saat diperiksa kembali ada temuan. Ini juga menjadi contoh bagi wajib pajak lain agar patuh menyetorkan pajak karena pajak digunakan untuk pembangunan,” terangnya.

Dalam acara tersebut, 7 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan antara lain Hotel Dafam, Sky Hotel, Timezone PT Matahari Graha Fantasi, Hotel Ibis Malioboro, TKD PT Vinolia Intan Pertiwi, Hotel Jambuluwuk, PT Arcs House serta CV Cahaya Solaria.

Sebagai informasi, di Kota Yogyakarta sendiri, ada 180 wajib pajak daerah yang diperiksa. Jumlah tersebut terdiri dari 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan, serta 20 wajib pajak parkir. Setidaknya, sejak Januari hingga Maret tahun ini, ada 60 wajib pajak daerah yang sudah diperiksa.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.133/2021, pajak daerah Kota Yogyakarta pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp379 miliar. Sementara retribusi daerah ditargetkan di angka Rp27 miliar. Secara kumulatif, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta mencapai Rp582 miliar.

Dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.14/2021, target PAD  tahun 2022 dipatok di angka Rp582 miliar, jauh di atas target PAD tahun sebelumnya. Perinciannya, pajak daerah ditargetkan bisa menyentuh Rp379 miliar, retribusi daerah di Rp27 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan lainnya masing-masing Rp32 miliar dan Rp143 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Siaran Pers

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper