Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan mendorong pedagang di Pasar Beringharjo untuk bisa memanfaatkan jam operasional hingga malam hari. Pasalnya, saat pandemi Covid-19, pedagang terpaksa menutup lapaknya lebih cepat karena pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kami akan mendorong terus teman-teman [pedagang] untuk buka malam. Kami akan melihat progress-nya lebih lanjut lagi,” jelas Veronica Ambar Ismuwardani, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).
Sebagai informasi, sejak 4 Mei lalu Pasar Beringharjo memang diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Salah satu pertimbangannya adalah tingginya animo wisatawan yang datang berbelanja.
Veronica menyebut jumlah wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta kini telah berangsur pulih. Bahkan, saat momen long weekend, banyaknya wisatawan yang melancong berdampak positif bagi omzet pedagang di Pasar Beringharjo.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta bakal terus memantau operasional Pasar Beringharjo. Nantinya, perhitungan jumlah pengunjung serta omzet pedagang di pasar tradisional tersebut juga bakal dihitung. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan operasional pasar yang dibuka hingga malam hari.
“Omzetnya saya tanya sudah naik, sudah hampir normal. Di weekend datang ke sini (Pasar Beringharjo) jalannya sudah miring, berarti pengunjung sudah banyak,” jelas Veronica, dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga
Dengan kondisi tersebut, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga telah mencabut keringanan pembayaran retribusi pasar. “Sejak awal tahun 2022 sudah mulai normal. Dan tidak ada protes dari pedagang. Berarti semua sudah normal,” jelas Veronica.
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta mencatat, akibat pandemi Covid-19, penerimaan retribusi pasar di wilayah tersebut mengalami penurunan. Sebelum pandemi, penerimaan retribusi pasar di DI Yogyakarta berkisar di angka Rp24 miliar. Namun, pada 2020 dan 2021 lalu, penerimaannya menyusut hingga di angka Rp19 miliar dan Rp5 miliar per tahunnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta tahun 2022, penerimaan retribusi ditargetkan bisa menyentuh angka Rp27 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp582 miliar.