Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembukaan Teras Malioboro, Ini Ketentuan bagi Pedagang

Teras Malioboro berada di lahan aset pemerintah sehingga penggunaan harus sesuai aturan dan tidak boleh dipindahkan.
Pekerja mengusung beragam barang dari sebuah pusat perbelanjaan untuk dipindahkan ke gudang di Jalan Maliboro, Jogja, Senin (1/6/2020)./JIBI-Desi Suryanto
Pekerja mengusung beragam barang dari sebuah pusat perbelanjaan untuk dipindahkan ke gudang di Jalan Maliboro, Jogja, Senin (1/6/2020)./JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JOGJA — Pemerintah melarang keras memindahtangankan lapak baik di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti menjelaskan mulai Selasa (1/2/2022) para PKL berjualan di Teras Malioboro namun sebagian besar masih proses memindahkan barang dagang. Dengan demikian PKL tidak diperbolehkan lagi berjualan di jalur pedestrian.

“Tanggal 1 sampai 7 ini sudah tidak diperbolehkan jualan di jalur pedestrian, kalau saat ini barang dagangan mereka masih di sana tidak apa-apa karena proses pindah, kalau tanggal 8 semua harus bersih. Kalau [pindah] jualannya ya tetap di kawasan Malioboro, karena lokasinya juga masih di Malioboro,” katanya di sela-sela meninjau pemindahan lapak di Teras Malioboro 2, Selasa (1/2/2022) seperti dilansir Harian Jogja.

Yetti menambahkan jumlah PKL yang menempati Teras Malioboro 2 ada 1.040 lapak. Terkait adanya keluhan dari PKL lokasi lapak yang sempit, menurutnya semua ukuran sudah disesuaikan dengan lapak sebelumnya di Jalur Pedestrian Malioboro. Karena saat ini dijadikan satu dengan jumlah banyak maka kelihatannya sempit.

Tetapi sebenarnya kalau sudah menempatkan barang dagangannya tentu memadai. Karena ukuran ini sudah berdasarkan lapak eksisting yang selama ini mereka pakai,” katanya.

Selain itu selter itu hanya sementara beberapa tahun ke depan, karena rencananya di kembangkan di Teras Malioboro 1.

Ia mengatakan, ada perjanjian dengan masing-masing pedagang terkait komitmen penggunaan lokasi lapak. Bahwa tidak boleh dijual atau dipindahtangankan ke orang lain selain ke nama yang terdaftar sebagai pengguna. Karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah sehingga penggunaan harus sesuai aturan dan tidak boleh dipindahkan.

“Dalam perjanjian itu disebutkan di salah satu pasal bahwa terkait dengan perubahan perpindahan apa pun itu harus sepengetahuan kami [pemerintah]. Artinya itu evaluasi buat semua bahwa itu tidak boleh ada perpindahan,” ujarnya.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan dalam kontrak tidak boleh dipihakketigakan. Sehingga pengguna lapak harus sesuai nama PKL yang ada di dalam perjanjian. Jika PKL sudah tidak menggunakan lagi maka harus dikembalikan ke negara. Dengan demikian dilarang keras ada pihak yang memindahtangankan atau menjual bahkan menyewakan lapak di Teras Malioboro.

“Itu melanggar, kalau ada yang melanggar maka dianggap batal,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sunartono
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper