Bisnis.com, SEMARANG - Belantik di Jawa Tengah mesti mengantongi surat keterangan sehat bagi hewan-hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"[Surat Keterangan Sehat] dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal ternak. Kalau Balai [Veteriner] yang mengeluarkan harus berdasarkan uji laboratorium. Umumnya dikeluarkan oleh kabupaten atau kota," jelas Deni Raditya Febriandi, Plt. Kepala Balai Veteriner Boyolali, Senin (4/7/2022).
Jelang perayaan Idulfitri, Deni mengimbau pedagang hewan kurban untuk tidak mendatangkan hewan dari luar Jawa Tengah. "Untuk kegiatan kurban kali ini hendaknya tidak melalulintaskan ternak antar wilayah, untuk mengurangi penyebaran PMK di Jawa Tengah dan pastikan hewan yang dijual bebas PMK," jelasnya saat dihubungi Bisnis.
Sebagai informasi, Balai Veteriner Boyolali mencatat hingga Senin (4/7/2022) sore, jumlah ternak yang terduga atau suspect PMK di Jawa Tengah mencapai 34.901 ekor. Dari jumlah tersebut, ternak yang positif PMK berdasarkan uji PCR berjumlah 300 ekor.
Sementara itu, Deni mengungkapkan bahwa program vaksinasi PMK di Jawa Tengah kini telah menyentuh 44.267 ekor ternak.
Pada perkembangan lainnya, di sejumlah titik di Kota Semarang, para pedagang mulai membuka lapak untuk berjualan hewan kurban. Sebut saja di wilayah Jomblang Legok, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari. Fais, salah seorang pedagang, mengaku telah menyiapkan 80 ekor kambing untuk memenuhi permintaan hewan kurban tahun ini. "Itu sudah termasuk pesanan dan titipan," ucapnya saat ditemui Bisnis.
Baca Juga
Pada tahun ini, Fais menjual kambing-kambingnya di kisaran harga Rp3,5 juta. Pada tahun-tahun sebelumnya, Fais biasa menjual di harga Rp2,5 jutaan. Biasanya, Fais berjualan sampai H-1 Iduladha. Namun demikian, pedagang-pedagang lain di wilayah tersebut biasa berjualan hingga Hari Raya tiba.
Pemerintah Kota Semarang sendiri tak melarang para pedagang untuk berjualan jelang Iduladha. Dalam Surat Edaran No.B/2949/524.4/VI/2022 tentang Pelaksanaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah PMK di Kota Semarang, disebutkan bahwa lapak penjualan hewan kurban mesti mengantongi izin dari Kelurahan.
Selain itu, pedagang juga mesti melaporkan hewan kurban yang dijual kepada Dinas Pertanian Kota Semarang secara daring. Laporan tersebut menyebutkan jumlah, jenis, serta asal hewan kurban yang dijual.