Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yogyakarta Godok Perwal Larangan Penyewaan Skuter Listrik

Satpol PP Provinsi DI Yogyakarta sudah memasang 300 stiker dan 18 spanduk larangan penyewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis.
Penyewaan skuter listrik di kawasan Candi Borobudur, Magelang./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Penyewaan skuter listrik di kawasan Candi Borobudur, Magelang./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG – Penyewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis DI Yogyakarta bakal dilarang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No.551/4671 yang dikeluarkan Gubernur DI Yogyakarta pada Maret 2022 lalu.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, serta otoped listrik tak boleh beroperasi di kawasan pedestrian Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, serta Jalan Margo Mulyo. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud penataan kawasan sumbu filosofis Yogyakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DI Yogyakarta hingga Kamis (14/7/2022) telah memasang 300 stiker serta 18 spanduk larangan di beberapa lokasi.Spanduk dan stiker itu terlihat di sepanjang kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

“Sementara kita pasang rambu-rambu dulu, agar semua ikut mengawasi. Jadi ketika pengunjung ada yang memakai skuter di situ bisa saling mengingatkan bahwa di sini ada larangan,” jelas Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP Provinsi DI Yogyakarta, dikutip Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya, Sumadi, Pejabat Wali Kota Yogyakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha skuter dan otoped listrik itu.

“Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha skuter listrik, tolong ini untuk kepentingan kita semua di DI Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan,” ucapnya dikutip dari laman Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.

Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari made Yulianto, menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi usaha penyewaan skuter listrik. Untuk itu, skuter listrik maupun motor listrik milik pribadi masih diperbolehkan untuk beroperasi di Kota Yogyakarta. 

“Yang jelas, pelarangan tersebut terkait ‘penyewaan’ skuter listrik. Sehingga punya skuter listrik terus dipakai sendiri mestinya tidak apa-apa. Namun sebaiknya, pemakaiannya tetap berhati-hati dan menghindari jalan yang lalu lintasnya padat,” jelas Yulianto saat dihubungi Bisnis.

Melihat Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur, pelarangan penyewaan skuter listrik juga hanya terbatas pada kawasan sumbu filosofis. Sehingga, bukan tidak mungkin di lokasi-lokasi lainnya penyewaan skuter listrik tersebut bisa mendapat lampu hijau.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DI Yogyakarta terkait pengaturan kawasan yang diijinkan untuk operasional skuter,” jelas Yulianto.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sendiri masih menunggu Perwal yang hingga saat ini tengah digodok. Rencananya, aturan tersebut bakal mulai berlaku pada bulan Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : jogjaprov.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper