Bisnis.com, SOLO - Pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Jamin, menilai ada oknum yang melindungi gembong penjudi di Kota Solo.
Sehingga perjudian bisa bertahan cukup lama, bahkan dalam penangkapan yang dilakukan Polresta Solo, terdapat bandar judi yang sudah beroperasi selama 10 tahun.
Sebelumnya, Polresta Solo menangkap 11 penjudi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (20/8/2022).
Penangkapan yang dilakukan ini menjaring para bandar judi mulai dari capjiki hingga dadu online.
Spekulasi razia dilakukan karena adanya pengungkapan kasus Ferdy Sambo muncul, tidak lepas dari isu di mana Ferdy Sambo disebut sebagai ‘kasir’ judi online kelas kakap.
Jamin meyakini ada oknum yang melindungi gembong penjudi, dan membuat perjudian tumbuh subur di Kota Bengawan.
Baca Juga
“Ada perlindungan bagi para bandar judi sehingga bisa tumbuh di Kota Solo, bahkan secara skala nasional, Pak Mahfud Md juga membenarkan ada kerajaan dalam Mabes, jadi perjudian bisa ada di Kota Solo, karena ada perlindungan juga dari oknum,” ujar dia saat dihubungi JIBI, Selasa (23/8/202).
Namun, setelah muncul kasus Ferdy Sambo saat ini, Mohammad Jamin yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo menyebut, akan ada langkah lebih besar dari Polresta Solo dalam melakukan razia judi dan berpeluang menjaring bandar-bandar judi kelas kakap lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada langkah yang lebih masif dari Kepolisian Kota Solo untuk menangkap bandar judi lain yang lebih besar, apalagi dengan situasi kepolisian yang saat ini serang sangat disorot karena kasus Ferdy Sambo,” jelas dia.