Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelewengan BBM di Jateng, Polisi Tetapkan 66 Tersangka

Di seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki sebagai barang bukti dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, tandon.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya, saat melakukan gelar perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polrestabes Semarang./Bisnis-Alif Nazzala R.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya, saat melakukan gelar perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polrestabes Semarang./Bisnis-Alif Nazzala R.

Bisnis.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 66 tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebanyak 81,9 kiloliter (KL) dan 3,2 KL yang diamankan di wilayah Jawa Tengah pada periode 1 Agustus hingga 3 September lalu.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan Polda Jateng telah mengamankan 66 tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu Polda Jateng juga mengamankan 15 kendaraan tangki yang digunakan oleh pelaku.

“Tetapi kalau kita kumpulkan di seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki sebagai barang bukti dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1.000 liter ada 40 buah dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp11.105.144.000," katanya, Senin (5/8/2022).

Sementara itu, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengatakan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Lebih lanjut, Ari juga memaparkan bahwa secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM ilegal tersebut. “Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota," ujarnya.

Ari juga menambahkan bahwa pada praktik tersebut terdapat kerugian negara karena barang yang disalahgunakan tersebut merupakan produk BBM yang disubsidi menggunakan APBN dan juga ada kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang.

"Karena oknum penjual BBM ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi," tambahnya.

Untuk itu, Pertamina memperketat pengawasan pada distribusi BBM dengan bekerja sama dengan kepolisian terutama untuk BBM bersubsidi agar BBM disalurkan secara tepat sasaran.(k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper