Bisnis.com, SEMARANG — Sebanyak 26 ton kentang asal Australia senilai Rp300 juta dimusnahkan karena mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Turhadi Noerachman, Kepala Karantina Pertanian Semarang, mengungkapkan bahwa kentang tersebut mengandung bakteri Dickeya dianthicola.
"Gejala khas Dickeya dianthicola yaitu busuk lunak pada pangkal batang dan umbi kentang. Pada tahun 2017 diketahui bakteri tersebut terdeteksi menyerang pertanaman kentang di Australia. Hal ini menyebabkan kehilangan hasil dan menurunkan produksi," jelas Turhadi dikutip, Selasa (27/9/2022).
Di Asia, bakteri tersebut sudah menyebar di beberapa negara seperti Bangladesh, India, Jepang, serta Pakistan. Dickeya dianthicola juga sempat menyebar di Turki dan Uzbekistan namun hari ini penyebarannya sudah nihil. Bakteri tersebut juga sudah menyebar hingga Benua Eropa dan Amerika. Di Australia dan Selandia Baru, penyebaran Dickeya dianthicola telah berhasil dilokalisasi.
Selain gejala busuk lunak pada pangkal batang dan umbi kentang, tanaman yang terinfeksi Dickeya dianthicola juga memiliki warna daun kekuningan bahkan melayu. Kentang yang terinfeksi juga berpotensi mati sebelum panen.
Untuk mencegah penyebaran, Karantina Pertanian Semarang telah memusnahkan kentang yang terinfeksi. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karangroto dan disaksikan oleh Pejabat Karantina, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Tanjung Emas, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang, Kapolsek Genuk, Koramil Genuk, serta camat dan lurah setempat.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.21/2019. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tindakan pemusnahan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan tanaman karantina yang masuk ke Indonesia telah bebas dari OPTK.
"Pemusnahan merupakan salah satu tindakan tegas Karantina Pertanian guna mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) atau OPTK. berkaitan dengan OPTK tersebut, kita mengirimkan Notification non Compliance (NNC) ke Australia. Diharapkan ke depannya tidak mengirimkan kentang yang mengandung bakteri berbahaya tersebut," jelas Turhadi dalam siaran pers.
Pada perkembangan lainnya, Balai Karantina Pertanian Semarang tengah mensosialisasikan kebijakan Kementerian Pertanian yang telah memberikan lampu hijau untuk importasi bawang putih di Pelabuhan Tanjung Emas.
"Saat ini importir sedang mengurus perizinan karena pemasukan bawang putih ini kan diatur sebagai barang yang pemasukannya terbatas. Sehingga harus diatur untuk mendapat perizinan dari Menteri Perdagangan dan rekomendasi dari Menteri Pertanian," jelas Turhadi, beberapa waktu lalu.