Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penindakan Rokok Ilegal Meningkat Pasca Pandemi

Pada periode Januari—September 2022, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tercatat sebanyak 712, dengan perkiraan nilai barang Rp67,43 miliar.
Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY, M. Purwantoro./Dok. Istimewa
Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY, M. Purwantoro./Dok. Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jateng-DIY mencatat kenaikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Pada periode Januari—September 2022, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tercatat sebanyak 712, dengan perkiraan nilai barang Rp67,43 miliar. Jumlah penindakan dan perkiraan nilai barang tersebut telah melampaui capaian pada tahun sebelumnya yakni sebanyak 535 tindakan dengan nilai Rp46,89 miliar.

“Selain menggencarkan penindakan, kami juga terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Kami sosialisasikan kenapa rokok harus dikasih cukai,” ujar Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY, M. Purwantoro, dalam acara media gathering yang digelar pada Selasa (18/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Cahya Nugraha, Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kanwil Jateng DIY, mengatakan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal cenderung meningkat setelah pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang juga semakin marak.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan terhadap rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai.

Dari total penindakan terhadap rokok ilegal tersebut, tercatat bahwa potensi penerimaan yang seharusnya diterima pada periode Januari—September 2022 adalah senilai Rp46,12 miliar. Nilai itu juga telah melampaui potensi penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal pada 2022 di wilayah Jateng-DIY pada tahun lalu, yakni senilai Rp30,85 miliar.

Di sisi lain, DJBC Kanwil Jateng DIY mencatatakan penerimaan cukai senilai Rp32,73 triliun per September 2022. Capaian tersebut setara dengan 67,22 persen dari target pada tahun ini yang ditetapkan Rp48,69 triliun.

Cahya optimistis target tersebut dapat dipenuhi karena biasanya penerimaan cukai pada akhir tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan semester pertama.

“Tarif cukai kan tiap tahun biasanya naik, sehingga perusahaan rokok mengambil strategi untuk membeli pita cukai di akhir tahun untuk digunakan pada tahun berikutnya. Jadi memang biasanya penerimaan cukai akan terakselerasi pada akhir tahun,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper