Bisnis.com, MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang Kota menyita lagi serbuk bahan baku mercon sekitar 100 kilogram dari tersangka GDW (41) dan S di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang.
"Dalam penggerebekan di Kampung Dupoh, Kelurahan Potrobangsan pada Kamis dini hari kami berhasil mengamankan total sekitar 100 kilogram serbuk bahan baku mercon," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, dalam operasi pada Selasa (28/3) malam Polres Magelang Kota juga berhasil mengamankan serbuk bahan baku mercon sebanyak 28,5 kilogram.
Yolanda menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat pada pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan siaga Reskrim langsung melakukan penyelidikan di rumah GDW di Kampung Dumpoh Rt 05 Rw 07, Kelurahan Potrobangsan.
Sampai di rumah GDW petugas mendapati seorang perempuan bernama S yang mengaku teman wanita dari GDW, kemudian petugas menanyakan keberadaan GDW, tetapi tidak ada di rumah.
Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat oleh GDW dan S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut. S mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat meracik dan mecampur (membuat) bahan peledak jenis mercon tersebut.
Baca Juga
Ia menuturkan GDW saat ini menjadi daftar pencarian orang Polres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota menyebutkan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 65 ikat sumbu (650 lembar) sumbu mercon, 65 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 23 centimeter.
Kemudian 53 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 21,5 centimeter, 281 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 8 centimeter, 62 mercon yang terbuat dari kertas yang belum diisi bahan peledak.
Selain itu, juga bahan peledak (obat mercon) yang dimasukkan dalam lima kantong plastik masing-masing seberat lima kilogram, obat mercon yang dimasukkan dalam 38 kantong plastik masing-masing 0,25 kilogram, obat mercon yang dimasukkan dalam empat kantong plastik masing-masing dengan berat dua kilogram.
Satu kantong plastik bahan peledak jenis belerang seberat lima kilogram, satu kantong plastik bahan peledak jenis belerang seberat dua kilogram, 56 kantong plastik bahan peledak jenis potassium seberat 56 kilogram.
"Total bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi seberat 17 kilogram, bahan peledak yang belum jadi (potassium, belerang) seberat 63 kilogram mercon yang sudah diisi obat (siap ledak) berbagai jenis ukuran sebanyak 399 biji," katanya.
"Tersangka dijerat Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," katanya.