Bisnis.com, SOLO - Puluhan anggota Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Solo mendatangi Mapolresta Solo pada Kamis (27/4/2023) siang.
Mereka berbondong-bondong melaporkan dua akun Facebook atas nama Thomas Djamaludin dan AP Hasanudin yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.
Dua akun yang diketahui sebagai peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dianggap melanggar UU ITE Pasal 28 dan Pasal 45.
Melalui Facebook, keduanya terlihat melayangkan pengancaman pembunuhan terhadap pemuda Muhammadiyah, yang diduga karena perbedaan hari Idulfitri.
Perwakilan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Solo Ahmad Zia Khakim mengatakan bahwa pelaporan hukum dilakukan karena ujaran kebencian SARA.
“Ini kan secara spesifik menunjuk kepada warga Muhammadiyah yang sempat melaksanakan Salat Idulfitri lebih dulu dibandingkan keputusan pemerintah. Jadi kami melaporkan apa yang sudah jadi konten medsos,” ujar dia dikutip dari Solopos.
Baca Juga
Zia menilai apa yang dilakukan terlapor cukup arogan dan berbau premanisme. Padahal AP Hasanudin merupakan peneliti BRIN.
Ihwal permintaan maaf terlapor, menurut dia tetap diterima dengan lapang dada. Tapi hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin [terlapor] segera ditahan, ditangkap, dan diadili. Karena apa yang disampaikan di medsos meresahkan dan mengusik Kebhinnekaan,” lanjutnya.
Sedangkan Kuasa Hukum dari AMM Solo Imron Supomo meminta kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang tegas. Karena sudah ada sejumlah pelaporan atas dugaan hate speech yang dilakukan dua terlapor.
“Kami melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk Solo dan sekitarnya juga,” kata dia. Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Tim Advokasi Majelis Hukum PD Muhammadiyah Kota Solo, Sri Sujianto.
Menurut dia, langkah Muhammadiyah Solo melaporkan AP Hasanudin dan Thomas Djamaludin ke Polresta Solo sudah direstui PP Muhammadiyah. Hal itu dikarenakan potensi perbedaan esensi penafsiran oleh daerah.
Selain melaporkan secara hukum, menurut Sri, Muhammadiyah Solo menyatakan sikap dan mendesak polisi menahan terlapor.
“Untuk saat ini kami mengesampingkan RJ. Proses, tahan! Karena Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 itu jelas, ancamannya enam tahun untuk ITE. Maka tahan!” tegas dia.