Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawa Tengah Bakal Menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor

Dokumen Pemerintah Provinsi Jateng tersebut juga mengatur tarif PKB progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Pajak kendaraan bermotor menjadi andalan penerimaan daerah./Ist
Pajak kendaraan bermotor menjadi andalan penerimaan daerah./Ist

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengubah ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025 mendatang.

"Ada perubahan tentang retribusi daerah hasil [penerapan] UU No.1/2022," jelas Sumanto, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, usai Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (16/8/2023). 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menyebut penerapan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah.

Sumanto menjelaskan nantinya selain pemerintah provinsi, penarikan pajak dan retribusi bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. "Di provinsi, penerimaan pajak kendaraan dan BBNKB ada penurunan antara Rp500 juta - Rp1 triliun penerimaan pajaknya. Karena penyesuaian dengan UU yang baru, ada penarikan di kabupaten dan kota," jelas Sumanto. 

Dalam draf Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Bisnis, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama bakal dipatok sebesar 1,05 persen. Namun demikian, bagi angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0,5 persen. 

Dokumen tersebut juga mengatur tarif PKB progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan roda dua dengan 200 cc ke atas, kendaraan roda tiga, juga kendaraan roda empat.

Adapun ketentuannya dirancang sebagai berikut: 1. Kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen2. Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 persen3. Kepemilikan keempat sebesar 2,10 persen4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.

Draf Peraturan Daerah tersebut juga mengatur ketentuan BBNKB sebesar 10 persen yang dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor. Nantinya, kendaraan bermotor berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) bakal dikecualikan dari ketentuan tersebut. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut. Menurut Ganjar, Peraturan Daerah tersebut bakal memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper