Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Triwulan I/2023, Pajak Kendaraan di Kudus Terkumpul Rp42,9 Miliar

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus hingga Maret 2023 mencapai Rp42,9 miliar atau 23,10 persen dari target selama setahun sebesar Rp185,7 miliar.
Ilustrasi STNK dan BPKB./Ist
Ilustrasi STNK dan BPKB./Ist

Bisnis.com, KUDUS - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus hingga Maret 2023 mencapai Rp42,9 miliar atau 23,10 persen dari target selama setahun sebesar Rp185,7 miliar.

"Kami optimis bisa mencapai target penerimaan selama 2023 karena selama ini UP3AD Kudus berhasil memenuhi target," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) / Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus Sukatmo di Kudus, Kamis (6/4/2023).

Ia mengakui target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini memang lebih tinggi, dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp171 miliar. Sedangkan tahun ini dinaikkan menjadi Rp185,7 miliar.

Dari realisasi penerimaan pada triwulan pertama 2023, jumlah objek pajak yang sudah lunas mencapai 89.727 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 76.962 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 12.765 unit kendaraan di antaranya merupakan roda empat atau lebih.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, UP3AD Kudus mendekatkan layanan kepada masyarakat, UP3AD Kudus memanfaatkan mobil pembayaran pajak kendaraan keliling, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor UP3AD Kudus.

Upaya lainnya, yakni menggandeng radio antar penduduk Indonesia (RAPI) untuk mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasinya. Nantinya, pihak Samsat akan menghubungi wajib pajak tersebut untuk ditanya kesanggupannya membayar pajak kendaraan.

Setiap pekannya, kata dia, terdapat 1.500 surat yang disampaikan oleh RAPI kepada para penunggak pajak kendaraan. Sedangkan yang melakukan pembayaran bisa mencapai 25 persennya.

Terkait dengan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur Lebaran, maka pihaknya mengingatkan untuk membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.

"Jika memang sibuk, maka bisa dilakukan pembayaran setelah libur Lebaran karena akan ada toleransi dengan tidak memberlakukan denda," ujarnya.

Mendekati masa libur Lebaran jumlah wajib pajak juga banyak yang melakukan pembayaran karena sejak sepekan terakhir setiap harinya tercatat ada 1.200 pemohon dari jumlah sebelumnya hanya berkisar 800 pemohon pembayaran pajak kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler