Bisnis.com, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebutkan bahwa capaian perolehan retribusi daerah hingga saat ini masih di angka 60 persen dari target sebesar Rp140 miliar.
"Retribusi yang perlu kami optimalkan lagi karena realisasinya masih cukup rendah, di kisaran 60 persen," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, di Semarang, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, retribusi merupakan salah satu komponen dari pendapatan asli daerah (PAD), dan saat ini memang menjadi perhatian untuk terus digenjot.
"PAD itu kan terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain," kata Iin, sapaan akrabnya.
Salah satu upaya menggenjot retribusi daerah, kata dia, dilakukan melalui digitalisasi, yakni "e-Retribusi" yang diterapkan di pasar-pasar tradisional.
"Kami pacu lagi karena sudah (bulan) Oktober. Tentu, penggunaan digital ini salah satu strategi untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi yang masih rendah," katanya.
Baca Juga
Iin juga mengajak masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran digital atau menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Standar) saat bertransaksi di pasar tradisional.
Berbanding terbalik dengan retribusi, kata dia, sektor pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) realisasinya paling besar karena kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi.
"PBB targetnya setiap tahun cukup besar, Rp600 miliar lebih, sampai saat ini realisasinya sudah 90 persen lebih. Artinya, masyarakat sudah mulai sadar meskipun belum 100 persen. Tingkat kepatuhan masyarakat membayar PBB masih di angka 70 persen," ujarnya.
Target pajak daerah telah ditentukan sebesar Rp1,9 triliun, dan ia optimistis mencapai target tersebut karena saat ini telah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, Bapenda Kota Semarang memberikan kemudahan lewat pembebasan denda bayar PBB dan batas akhir pembayaran PBB sedianya telah ditutup September lalu.
Namun, pada Oktober ini, Bapenda Kota Semarang tetap memberikan kemudahan bebas denda, dengan syarat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, termasuk keringanan denda pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan diskon 10 persen.
"Ini untuk mengoptimalkan penggunaan digitalisasi, kalau bayar manual tetap dikenakan denda. Nanti juga akan ada pengundian PBB yang doorprizenya cukup menarik, ada rumah, mobil, sepeda motor yang akan diundi awal November mendatang," pungkasnya.