Bisnis.com, SEMARANG - Guncangan yang dialami sektor manufaktur Jawa Tengah diperkirakan bakal berdampak pada penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pasalnya, sejak awal tahun 2023, pengusaha mencatat terjadi pelemahan ekspor pada produk manufaktur di Jawa Tengah.
Frans Kongi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, menyebut ada penurunan permintaan ekspor hingga 30%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sinyal pelemahan tersebut terlihat dari kinerja ekspor nonmigas Jawa Tengah yang sejak Januari-Agustus 2023 masih di bawah kinerja 2022.Tak heran jika Frans mengaku keberatan jika UMK Jawa Tengah mesti naik 15%.
"Tidak mungkin mereka [kelompok buruh] minta naik 15%. Kita punya aturan bahwa kenaikan upah minimum menggunakan PP No.36/2021, kita ikuti saja," ucapnya saat dihubungi Bisnis pada Kamis (26/10/2023).
Frans berharap dalam waktu dekat, Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan keputusan resmi terkait upah minimum 2024. "UMP pasti naik, tapi berapa persennya saya belum tahu itu. Jadi sudah tercantum dalam pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan, dari pemerintah," ungkapnya.
Pada September lalu, buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan UMK 2024 hingga 15%.
Salah satu alasannya lantaran pemerintah telah menaikkan upah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8% pada tahun depan.
Baca Juga
"Kajian kami sudah panjang. Kami angka minimal 15%. Ini dasar hukumnya jelas. Tuntutan kami 15% karena saat ini PNS, TNI, Polri, naik 8%. Itu jadi landasan kami," kata Aulia Hakim, Ketua FSPMI Jawa Tengah pada September lalu.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, pada 15 Oktober 2023 lalu telah memastikan bahwa UMP 2024 bakal mengalami kenaikan. "Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," katanya saat ditemui wartawan di Jakarta.
Sebagai informasi, dalam PP No.36/2021, Gubernur mesti mengumumkan keputusan UMP paling lambat tanggal 21 November di tahun berjalan. Setelah diumumkan, UMP bakal mulai berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya. Adapun UMP Jawa Tengah pada tahun ini berada di angka Rp1.812.935.