Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Disnakertrans Jateng Disegel Paksa, Buntut Pembahasan UMP 2024

Kelompok buruh merasa tidak dilibatkan pada pembahasan mengenai UMP dan UMK 2024.
Aksi demonstrasi penolakan PP No.51/2023 yang berlangsung pada Selasa (14/11/2023) sore diwarnai aksi penyegelan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Aksi demonstrasi penolakan PP No.51/2023 yang berlangsung pada Selasa (14/11/2023) sore diwarnai aksi penyegelan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Demonstrasi yang digelar kelompok buruh pada Selasa (14/11/2023) berujung penyegelan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen buruh di Kota Semarang, Karanganyar, Sragen, dan Grobogan itu merasa kecewa atas pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Ahmad Zainuddin, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Jawa Tengah, menyebut aksi tersebut merupakan rangkaian aksi yang dilakukan kelompok buruh untuk mengawal penentuan upah minimum 2024.

"Aksi ini termasuk tanda perlawanan dalam rangka menolak sistem upah murah karena di Jawa Tengah, dalam sejarah, selalu menerapkan upah terendah," tegasnya.

Zainuddin juga mengajak pada peserta aksi untuk terus menyuarakan aspirasinya, tak cuma melalui demonstrasi, tapi juga melalui kanal-kanal media sosial. Secara khusus, Zainuddin juga telah meminta kepada Dewan Pengupahan Jawa Tengah untuk menolak sistem upah murah dan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP No.51/2023.

"Mohon aspirasi tersebut dimasukkan ke dalam berita acara Dewan Pengupahan Provinsi dan apabila tidak diterima, mohon untuk tidak menandatangani berita acara atau rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah," pinta Zainuddin.

Sementara itu, Danang Sugiyatno Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, mempertanyakan keberadaan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Pasalnya, di beberapa wilayah, masih didapati pekerja yang dibayar di bawah upah minimum.

"Cek satu demi satu perusahaan. Salah satu contoh, di Kabupaten Karanganyar ada pekerja yang digaji Rp700.000, Rp1,5 juta per bulan. Bayangkan saja," ungkap Danang.

Aksi tersebut rencananya bakal terus digelar hingga pengumuman UMP yang jatuh paling lambat pada 21 November 2023 mendatang. Adapun perhitungan UMP pada 2024 bakal didasarkan pada beleid anyar PP No.51/2023.

Sebelumnya, kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, merasa keberatan dengan usulan kenaikan UMK sebesar 15%. Pasalnya, hingga hari ini, industri di Jawa Tengah sedang mengalami pelemahan permintaan ekspor dan berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper