Bisnis.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) Surakarta 2024 kepada Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, Kamis (23/11/2023).
Dalam usulannya, Gibran ingin UMK Solo tahun 2024 naik menjadi Rp2.269.070, yang semula Rp2.174.169.
Angka ini pun lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang nilainya Rp2.036.947.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan, Wali Kota Solo sudah menetapkan usulan UMK Solo dengan alfa 0,3.
“Usulan penetapan UMK Solo sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November 2023,” jelasnya, Sabtu (25/11/2023), dikutip dari Solopos.
Selanjutnya Pj. Gubernur akan menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi Wali Kota/Bupati di Jateng.
Baca Juga
Rekomendasi dari Wali Kota itu sesuai regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Pj. Gubernur akan menolak usulan UMK dari kepala daerah yang tidak mendasarkan penghitungannya dengan formula yang diatur sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Solo menggunakan regulasi PP No.51/2023 untuk merumuskan UMK 2024 karena dinilai mengakomodasi kepentingan semua unsur.
“Kaitannya dengan hal tersebut [UMK 2024], penentu atau indikatornya yakni inflasi, angka alfa, pertumbuhan ekonomi, dan UMK berjalan atau UMK tahun 2023 dengan besaran Rp2.197.169,” paparnya.
Widyastuti menjelaskan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa di Kota Solo kisarannya 0,25 dan 0,3. Alfa itu ditentukan sesuai tingkat produktivitas Kota Solo lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jateng.
“Dan tingkat pengangguran terbuka di Solo sesuai Sakernas [Survei Angkatan Kerja Nasional] Agustus 2023 ini dinyatakan lebih rendah dibandingkan provinsi, yakni 4,58 sedangkan provinsi 5,13,” pungkasnya.