Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganti Rugi Tol Semarang-Demak, PN Kota Semarang Terima Titipan Uang

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek jalan tol Semarang-Demak.
Trase Jalan Tol Semarang-Demak./Istimewa
Trase Jalan Tol Semarang-Demak./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek jalan tol Semarang-Demak.

Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno, di Semarang, Selasa (5/12/2023), membenarkan adanya penitipan uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang-Demak.

"Ada tiga permohonan konsinyasi yang didaftarkan," katanya.

Menurut dia, uang dititipkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan proyek Tol Semarang-Demak.

Ia menjelaskan saat ini permohonan tersebut sedang dalam proses verifikasi.

"Setelah diverifikasi nantinya akan dilakukan penetapan oleh ketua pengadilan," katanya.

Haruno belum bisa menjelaskan secara detil besaran uang ganti rugi yang dititipkan.

Setelah penetapan, kata dia, tawaran uang ganti rugi akan disampaikan ke pihak yang berhak menerima.

"Nanti kalau sudah ada penetapan dan kepastian besaran uang yang dititipkan akan kami sampaikan lagi perkembangannya," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper