Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Sentra Industri Tembakau di Kudus, Anggaran Lanjutan Rp11,3 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali melanjutkan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Aktivitas pengurukan sebelum nantinya dibangun sentra industri hasil tembakau (SIHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif.
Aktivitas pengurukan sebelum nantinya dibangun sentra industri hasil tembakau (SIHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali melanjutkan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) setelah sebelumnya membangun pagar dan drainase, kini dilanjutkan pembangunan gudang produksi rokok dengan anggaran Rp11,3 miliar.

"Rencananya dengan anggaran sebesar Rp11,3 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), akan digunakan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin (15/1/2024).

Selain itu, kata dia, ada kegiatan pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.

Ia memperkirakan total ada 10-an paket kegiatan, yang sebagian besar ditawarkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang, meskipun ada pula yang penunjukan langsung karena anggarannya kurang dari Rp200 juta.

Untuk mempercepat proses pengerjaan, maka pekan ini mulai disusun perencanaan. Sedangkan lelang ditargetkan awal bulan Maret 2024.

Dengan lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut, rencananya bisa dibangun 15 unit gudang produksi rokok.

Akan tetapi, kata dia, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.

Sementara kegiatan tahun sebelumnya, yakni pembangunan pagar keliling, talud, serta drainase dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper