Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Demo depan Kantor DPRD Solo, Tuntut Adanya Pemakzulan Jokowi

Sejumlah warga membawa spanduk dan berdemo di depan kantor DPRD Solo pada Jumat (15/3/2024).
Tangkapan layar video warga Solo berdemo di depan kantor DPRD Solo pada Jumat, 15 Maret 2024/Instagram @soloinfo
Tangkapan layar video warga Solo berdemo di depan kantor DPRD Solo pada Jumat, 15 Maret 2024/Instagram @soloinfo

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor DPRD Kota Surakarta didatangi sejumlah warga yang menyuarakan adanya Pemilu curang.

Demo tersebut diketahui berlangsung pada hari ini, Jumat (15/3/2024) siang. Mereka membawa spanduk yang bertulikan "Warga Solo Raya Tolak Pemilu Curang".

Dari video yang diunggah oleh akun Instagram @soloinfo, mereka juga menuntut adanya pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pendemo juga meminta masyarakat Indonesia untuk mendukung diajukannya hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu.

Meskipun tak banyak orang hadir, namun demo tersebut tetap dijaga oleh sejumlah polisi.

Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait seruan penggunaan hukum alternatif untuk menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gibran mempersilahkan warga untuk menggunakan hak tersebut.

“Ya mangga (silahkan),” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (15/3/2024) pagi.

Seruan penggunaan hukum alternatif ini disampaikan oleh Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti dalam acara Temu Ilmiah Seruan Salemba 2024 di Aula IMERI Universitas Indonesia (UI), Kampus Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (14/3).

Menurut Bivitri, hukum tidak bisa dipakai untuk keadilan selama Jokowi menjabat sebagai Presiden. Sebaliknya, hukum hanya sebagai alat pemaksaan untuk kepentingan pihak tertentu.

Padahal menurutnya, esensi hukum merupakan pelindung hak warga negara dan pembatasan kekuasaan. Oleh sebab itu, dia menyerukan hukum alternatif.

“Misalnya untuk adakan pengadilan rakyat bagi kekuasaan yang terlalu disalahgunakan oleh Jokowi,” jelas Bivitri.

Bivitri menjelaskan hukum-hukum alternatif bisa dicara dari hukum formal, ruang non-politik, dan termasuk ruang politik seperti hak angket yang memberikan kejelasan pada warga tentang dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa besar.

Dia mengatakan pentingnya mengembalikan gagasan negara hukum. Bukan hanya sebagai gagasan, tapi dipraktekkan.

Apabila Indonesia menjalankan prinsip negara hukum maka akan ada pembatasan kekuasaan yang jelas bukan malah sekadar melegitimasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper