Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Perusahaan di Jateng Kesulitan Bayarkan THR, Ini Pemicunya

Pada tahun ini, sektor industri garmen terima aduan pembayaran THR paling banyak. Pelemahan kinerja diduga jadi penyebabnya.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)./Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)./Dok Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mencatat terdapat 128 aduan perusahaan belum bayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan selama lebaran 2024 ini. Di luar dugaan, aduan tersebut ternyata didominasi oleh laporan dari karyawan di perusahaan sektor tekstil.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Bayu Kurniawan mengatakan bahwa ada perbedaan tren dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang didominasi oleh perusahaan garmen. “Tahun ini yang banyak itu perusahaan tekstil. Tekstil dan garmen itu beda kan, ya, garmen yang pakaian jadi, tekstil itu kain gitu,” terang Bayu.

Bayu menduga bahwa hal ini disebabkan keadaan perusahaan tekstil yang sedang kurang baik di tahun ini. “Memang sepertinya tekstil lagi kurang baik ya akhir-akhir ini,” lanjutnya.Kemudian selain perusahaan tekstil, dominasi aduan juga banyak diterima dari perusahaan outsourcing.

Sisanya, Bayu menerangkan, aduan berasal dari perusahaan di sektor kesehatan, pendidikan, manufaktur, dan makanan dan minuman. “Tahun ini betul cenderung lebih variatif,” jelasnya.

Bayu menuturkan sampai hari ini sudah ada 27 aduan perusahaan yang telah ditangani oleh Disnakertrans Jateng. “Selesai itu dalam artian, selesai sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian nota pemeriksaan yang sudah turun ini ada 8,” beber Bayu.

Hingga kini, merujuk data Disnakertrans Jateng, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi yang telah ditentukan, akan ada sanksi yang diberikan.

Terkait sanksi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan. Kemudian, untuk sanksi denda, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR dan diberikan kepada pekerja.

Bayu mengatakan pihaknya akan terus memproses aduan-aduan tersebut sampai terselesaikan semua aduan. Harapannya, semua aduan-aduan THR perusahaan di Jateng bisa diselesaikan minggu ini.

“Diharapkan segera, kemarin udah turun semuanya. Kita ada 6 UPT juga di Jawa Tengah, temen-temen pengawas kurang lebih ada 140-an, dan kita harapkan selesai semua dan sesuai ketentuan. Diharapkan minggu ini mungkin,” lanjutnya. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper