Bisnis.com, SEMARANG — Bank Jateng bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pati meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) QRIS di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (17/7/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peluncuran KKPD QRIS Kabupaten Pati ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro bersama Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Asisten Pemerintah Kabupaten Pati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pati, Camat se-Kabupaten Pati dan jajaran dari Bank Jateng.
Dalam kesempatan tersebut, Irianto mengatakan bahwa Bank Jateng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program kerja yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Salah satu program dimaksud yaitu Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
“Proses pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang telah dilakukan oleh Bank Jateng adalah salah satu bentuk komitmen Bank Jateng dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam siaran pers.
Proses pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bank Jateng melalui 3 tahapan sesuai arahan regulator yaitu KKPD berbasis QRIS di BIMA Mobile Bank Jateng yang saat ini telah mendapatkan persetujuan dan ijin dari regulator yaitu OJK dan BI, KKPD Berbasis kartu fisik/KKPD Card yang saat ini telah selesai dilakukan pengembangan dan tengah dalam tahap dilaksanakan uji coba terbatas, kemudian untuk tahap ketiga yaitu KKPD Online Payment, yang juga akan dikembangkan Bank Jateng ke depannya.
Irianto juga menyampaikan bahwa tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini untuk melakukan percepatanrealisasi belanja daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), untuk meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) melalui Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Daerah dan sebagai strategi nasional pencegahan Korupsi.
Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam Pemkab Pati untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu manfaat lain yang diperoleh dengan adanya KKPD yakni dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan lebih efektif dan akuntabel, fleksibilitas dan jangkauan yang lebih luas, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) hingga mengurangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai.
"Pada awal bulan Juli Tahun 2024 sebanyak 4 OPD telah memulai untuk mengimplementasikan pelaksanaan KKPD yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida); Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); serta Inspektorat Daerah,” ujarnya.
Henggar juga memberikan apresiasi atas inovasi pembayaran SPPT PBB-P2 melalui QRIS dalam mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik. Terobosan ini dapat menjadi alternatif untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut Bank Jateng juga menyampaikan komitmen dalam mendukung pembangunan masyarakat dan pemerintah melalui penyerahan Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) di Jawa Tengah sebesar Rp1,94 miliar dan penyerahan bantuan untuk penananganan stunting sebesar Rp100 juta.