Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri LH Bakal Tempuh Langkah Hukum Soal Sampah di Yogyakarta

Menteri Lingkungan Hidup akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait pengelolaan sampah ini.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Depo Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Senin pagi (18/11/2024)./Antara-Humas KLH.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Depo Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Senin pagi (18/11/2024)./Antara-Humas KLH.

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bakal memanggil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjelaskan ihwal pengelolaan sampah di wilayah itu.

"Saya akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait pengelolaan sampah ini," kata Hanif Faisol dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (18/11/2024).

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Depo Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Senin pagi, Hanif menyebut pengelolaannya semrawut dan telah menimbulkan pencemaran lingkungan.

Situasi tersebut, menurut dia, mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sampah di Kota Pelajar tersebut.

"Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari sini ke mana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini," ucap dia.

Apabila terbukti ada pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut, dia memastikan bakal menindak tegas secara hukum.

"Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," ujar Hanif.

Dia memahami bahwa permasalahan sampah di Kota Gudeg muncul setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul ditutup pada April 2024.

Hanif pun meminta pemerintah daerah, baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi segera mencari jalan keluar yang konkret untuk menangani masalah sampah tersebut.

"Saya kecewa melihat situasi ini. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini," kata dia.

Menurut dia, dengan anggaran hanya sebesar Rp100 miliar, tidak akan cukup untuk menangani sampah di Yogyakarta.

"Jika pengelolaan di hulunya tidak serius sampah pasti akan terus menumpuk di TPA," katanya.

Ia berjanji akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah tersebut. Selain itu, ia memastikan langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai.

"Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum. Ini harus ada tersangkanya agar masyarakat mendapat rasa keadilan," ujarnya.

Hanif juga menyarankan agar pemerintah daerah belajar dari daerah lain yang sukses dalam pengelolaan sampah, seperti Surabaya dan Banyumas.

"Jika pengelolaan di hulu dilaksanakan dengan baik, sampah tidak akan menumpuk di TPA. Penanganan harus dimulai dari sumbernya," kata dia.

Sebagai langkah konkret, Hanif meminta seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencari solusi permasalahan sampah di Yogyakarta.

"Saya minta direktur terkait segera mencarikan solusi. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pendampingan teknis dan pendanaan juga harus dipikirkan," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper