Bisnis.com, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan 21 calon kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) untuk menghindari melakukan pungutan retribusi dan dana bantuan sosial yang berpotensi menjadi ladang korupsi.
Pasalnya, sudah banyak kepala daerah yang terkena kasus korupsi dari hasil dua pungutan tersebut.
"Terdapat 21 pasang calon kepala daerah yang hadir di sini. Presiden pernah mengumpulkan seluruh calon kepala daerah untuk memberi pengarahan agar berhati-hati mengenai area rawan korupsi. Hati-hatilah terhadap retribusi dan bantuan sosial (bansos)," katanya, saat dalam Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Hotel Quest Plampitan, Semarang, Selasa (8/5/2018)
Menurut Tjahjo, setiap calon kepala daerah harus memperhatikan potensi kerawanan korupsi, termasuk pola pengadaan barang dan jasa serta pengaturan perencanaan anggaran.
Mendagri menyebut tantangan terberat lainnya yang harus dihadapi calon kepala daerah yaitu masalah narkoba dan ketimpangan sosial seperti merebaknya malaria, angka kematian ibu dan anak serta gizi buruk.
Dia menyatakan potensi kerawanan korupsi itu tersebut ditemukannya setelah berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia. Hasilnya, Mendagri menyimpulkan indeks kerawanan korupsi Indonesia masih sangat memprihatinkan.
Tjahjo menilai pakta integritas yang diteken bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta-merta mampu mengurangi niatan kepala daerah untuk bersih dari korupsi.
"Karena saya lihat sendiri, ada seorang kepala daerah ikut pertemuan dengak Pak Presiden selesai jam lima, tapi jam enam kurang dia kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dekat lokasi pertemuan. Ada pula seorang gubernur saya ajak bikin pakta integritas pemberantasan korupsi. Lagi-lagi besoknya dia dan istrinya kena OTT," tuturnya.
Lebih lanjut, Mendagri berharap di Jateng tak ada lagi kepala daerah yang terjerat korupsi. Teranyar, KPK menahan Bupati Kebumen Yahya Fuad karena diduga terkait perkara pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen 2016.
Akhir bulan lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang juga menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun kepada Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.