Bisnis.com, MAGELANG—Dinas Perhubungan Kota Magelang mewajibkan para juru parkir yang tersebar di berbagai lokasi di daerah itu mengenakan atribut resmi saat melaksanakan pekerjaannya supaya masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan secara optimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Suryantoro dalam acara pembinaan kepada para juru parkir di Magelang, Selasa (7/3/2017), mengatakan masyarakat harus bisa membedakan juru parkir yang resmi dan ilegal sehingga terbebas dari praktik pungutan liar.
"Supaya masyarakat bisa membedakan dan mendapatkan jaminan pelayanan yang terbaik," katanya.
Ia mengatakan para juru parkir harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan. Berbagai ketentuan itu, seperti mengenakan pakaian atau rompi khusus petugas parkir, memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan, menyerahkan uang pengembalian kepada pemilik kendaraan dan penggunaan tongkat senter untuk mereka yang bekerja malam hari.
Sikap ramah para juru parkir, ujarnya, juga menjadikan masyarakat merasa mendapat pelayanan yang terbaik. Mereka juga berperan membantu aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ikut mengawasi situasi keamanan di lingkungan sekitarnya, jangan ada oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk merampas kendaraan atau barang berharga lainnya milik masyarakat," katanya.
Pada kegiatan itu, Dishub Kota Magelang juga menyerahkan tongkat senter parkir kepada para juru parkir guna mendukung mereka dalam menjalankan pekerjaannya saat malam hari.