Bisnis.com, JAKARTA—Atlet binaraga asal Jogja, Rahman Widodo mendapatkan sanksi maksimal yaitu selama empat tahun setelah terbukti menggunakan doping saat Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 di Jawa Barat.
Pengumuman sanksi terhadap atlet tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Dewan Disiplin Anti-Doping Cahyo Adi di Kemenpora, Jakarta, Kamis dan saat itu didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua LADI Zaini Khadafi Saragih dan perwakilan KONI Pusat.
Cahyo Adi menjelaskan sanksi yang diberikan kepada Rahman Widodo ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan sanksi yang diberikan kepada empat atlet lainnya.
Bahkan, satu diantaranya diputus bebas yaitu Awang Latiful Habir yang merupakan atlet binaraga asal Kalimantan Timur.
"Kenapa kami memberikan sanksi maksimal, karena Rahman terbukti menggunakan steroid dan atlet menerima keputusan itu atau tidak mengajukan banding," kata Cahyo Adi di sela pengumuman hasil sidang Dewan Disiplin Anti-Doping.
Jika Rahman Widodo mendapatkan sanksi maksimal, tiga atlet lainnya yakni Safrin Sihombing yang merupakan atlet menembak asal Riau dan dua atlet Peparnas yaitu Cucu Kurniawan yang merupakan atlet atletik asal Jawa Barat serta Adyos Astan hanya mendapatkan sanksi tidak boleh beraktivitas di cabang olahraga tersebut selama enam bulan.
"Saat ini sanksi sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kami berharap induk organisasinya langsung mengeksekusi. Sanksi ini berlaku sejak diputuskan," kata Cahyo Adi menegaskan.