Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Menahan Tersangka Korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menahan kepala desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Bunder 2015 yang merugikan negara Rp197,9 juta.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, GUNUNG KIDUL – Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menahan kepala desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Bunder 2015 yang merugikan negara Rp197,9 juta.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Wibowo Wisnu Nugroho mengatakan tersangka sudah ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta, sejak senin kemarin.

"Kami memutuskan menahan tersangka setelah melakukan penyelidikan tahap kedua, dilakukan penahanan sejak Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," katanya di Gunung Kidul, Selasa (23/5/2017).

Ia mengatakan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY total kerugian mencapai Rp 137.9 juta. "Modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," katanya.

Nugroho mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. "Target kami sebelum masa penahananya berakhir, kami serahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Penasihat Hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengatakan pihaknya ingin melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kliennya, namun ditolak pihak kejaksaan.

"Kami sudah berupaya melakukan penangguhan tetapi ditolak kejaksaan. Upaya ini untuk agar klien kami bisa menjalankan tanggung jawabnya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper