Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jogja Sulit Wujudkan Aturan 30% Ruang Terbuka Hijau

Kota Yogyakarta sulit memenuhi luasan ruang terbuka hijau sebesar 30 % sesuai Undang-Undang Penataan Ruang karena keterbatasan lahan selain laju pembangunan kota yang dinamis.
Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta./JIBI-Desi Suryanto
Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta./JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, YOGYAKARTA--Kota Yogyakarta sulit memenuhi luasan ruang terbuka hijau sebesar 30 % sesuai Undang-Undang Penataan Ruang karena keterbatasan lahan selain laju pembangunan kota yang dinamis.

"Setiap kota atau kabupaten di Indonesia harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas wilayah. Namun, target tersebut sepertinya sulit tercapai meskipun tidak ada batasan waktu untuk pemenuhannya," kata Kepala Bidang Keindahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Indiah Widiningsih di Yogyakarta, Sabtu (29/7/2017).

Indiah mengatakan Kota Yogyakarta sempat memiliki luasan ruang terbuka hijau sebesar 32 % dari luas wilayah kota sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996.

Namun, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta dikoreksi menjadi 18,76 % karena adanya perubahan aturan dan kriteria penentuan ruang terbuka hijau yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008.

Ruang terbuka hijau yang kini dimiliki Kota Yogyakarta terdiri dari ruang terbuka hijau publik 5,83 % dan ruang terbuka hijau privat sebesar 12,93 %.

Sedangkan luasan ruang terbuka hijau yang dimiliki Kota Yogyakarta sesuai aturan baru mencapai 609.940 hektare atau 6,09 kilometer persegi dari total luas wilayah kota sekitar 32,5 kilometer persegi.

"Perubahan tersebut salah satunya disebabkan perubahan kriteria ruang terbuka hijau. Jika pada aturan lama, jalan masuk dalam ruang terbuka hijau, maka dalam aturan baru sudah tidak dimasukkan lagi. Akibatnya, ada koreksi luasan ruang terbuka hijau," kata Indiah.

Meskipun untuk mencapai target luasan ruang terbuka hijau sebesar 30 % cukup sulit dilakukan, Indiah mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk melakukan penambahan ruang terbuka hijau.

Salah satunya adalah dengan membangun ruang terbuka hijau di kampung-kampung. "Pemerintah melakukan pembelian tanah dan kemudian membangun ruang terbuka hijau. Pengelolaannya diserahkan ke masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, upaya untuk menambah ruang terbuka hijau dapat dilakukan dengan membangun taman di atap-atap gedung.

"Jika membangun taman di area terbuka sulit dilakukan, maka dapat disiasati dengan membangun taman di atap gedung. Ini salah satu inovasi yang bisa dilakukan untuk menambah luasan ruang terbuka hijau," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper