Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Kudus Tegah Rokok Tanpa Cukai Rp1,21 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp440,9 juta.
Ilustrasi./Reuters
Ilustrasi./Reuters

Bisnis.com, KUDUS—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp440,9 juta dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Jalan R. Agil Kusumadya Kudus.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Minggu (12/11/2017), potensi kerugian negara sebesar itu, berasal dari penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok di Jalan R. Agil Kusumadya Kudus pada Minggu (5/11).

Pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau yang diduga ilegal.

Selanjutnya, kata dia, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati, dan Jepara-Demak.

Akhirnya, lanjut dia, sekitar pukul 15.10 WIB, tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati truk boks yang dicurigai mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai berjalan menuju ke arah Semarang melalui Jalan Raya Kudus-Demak.

Selanjutnya, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan penghentian terhadap truk boks tersebut di Jalan R. Agil Kusumadya dan dilakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, truk boks bernopol H 1909 GE beserta barang bukti berupa 1,21 juta batang rokok diamankan di kantor KPPBC Kudus.

"Sopir truk boks berinisial A (40) dan kernet yang berinisial R (50) juga ikut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Adapun total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp1,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp440,9 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper