Bisnis.com, SEMARANG - Pencabutan layanan penerbangan internasional di sejumlah bandara di Tanah Air berujung polemik. Tak terkecuali di Jawa Tengah. Akibat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu, dua bandara di Jawa Tengah tak lagi melayani penerbangan internasional. Padahal, masih banyak tenaga kerja, wisatawan, maupun investor luar negeri yang hilir mudik ke wilayah Jawa Tengah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, berharap paling tidak penerbangan dari dan menuju Singapura masih boleh diizinkan.
"Karena investasi tertinggi di Jawa Tengah kan dari Singapura. Jadi, [saya] berharap investor asing [dari] Singapura bisa lebih mudah aksesnya, tidak perlu melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya saat ditemui wartawan pada Senin (6/5/2024).
Sakina mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima permintaan dari perusahaan layanan penerbangan untuk mengeluarkan data terkait investor Penanaman Modal Asing (PMA) dan sebarannya di Jawa Tengah. Permintaan itu diduga merupakan respons pelaku usaha transportasi atas pencabutan izin layanan penerbangan internasional.
"Berkaitan akan adanya kajian terkait perusahaan mana, kemudian tenaga kerja asingnya dari mana saja. Untuk kemudian dilakukan kajian penerbangan luar negeri," ungkap Sakina.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, mengungkapkan bahwa pencabutan layanan penerbangan internasional di 2 bandara Jawa Tengah telah dikeluhkan oleh investor. Pasalnya, kebijakan itu menambah waktu tempuh perjalanan menuju Jawa Tengah.
Baca Juga
"Mereka [investor] menginginkan minimal ada penerbangan dari Singapura, karena dulu kita sempat ada penerbangan Semarang-Singapura maupun Boyolali-Singapura," kata Sumarno pada pekan lalu.
Terkait hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Tengah Harry Nuryanto Soediro, bakal menggandeng asosiasi pariwisata untuk membahas lebih lanjut mengenai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu. Langkah tersebut dilakukan untuk memitigasi kerugian akibat penutupan layanan penerbangan sekaligus mengajak pemerintah untuk melakukan kajian ulang atas kebijakan tersebut.