Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Wisata Semarang Selepas Status Bandara Internasional Dicabut

Pencabutan status bandara internasional tak begitu berpengaruh karena wisatawan di Kota Semarang didominasi wisatawan lokal.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat ditemui wartawan pada Senin (6/5/2024)./Bisnis-Vatrischa Putri Nur Sutrisno.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat ditemui wartawan pada Senin (6/5/2024)./Bisnis-Vatrischa Putri Nur Sutrisno.

Bisnis.com, SEMARANG - Jawa Tengah kini tak lagi memiliki bandara internasional. Sebagai kota yang banyak menawarkan daya tarik pariwisata, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita menjelaskan responsnya terkait pencabutan status bandara internasional pada Bandara Ahmad Yani yang terletak di Kota Semarang.

“Kalau pariwisata itu sebenarnya kita lebih banyak wisatawan domestik ya, kalau kemarin dari Lebaran pun belum dicabut bandaranya juga nggak terlalu banyak [wisatawan asing], jadi kami berpikir positif saja,” ungkap Ita seusai melakukan kegiatan di RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang, Senin (6/5/2024).

Ita mengatakan masih optimistis penarikan status bandara tersebut tak memengaruhi minat wisatawan untuk berkunjung ke Kota Semarang. Wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Kota Semarang bisa melanjutkan perjalanan dari kota besar seperti Jakarta dan Surabaya kemudian menuju Kota Semarang dengan penerbangan domestik maupun menggunakan jalur darat dan kereta.

“Toh juga dari perjalanan dari Jakarta orang juga bisa naik, atau Surabaya, orang bisa naik darat atau kereta gitu, ya,” lanjut Ita.

Lebih lanjut, Ita menyebut bahwa sejatinya Bandara Ahmad Yani masih memerlukan perhatian lebih, sebab landasan pacu (runway) pesawat masih terhitung pendek. Ita berharap ke depannya pihaknya memiliki kesempatan untuk memperpanjang landasan pacu tersebut.

“Memang kami menyadari jarak landasan pacu kan masih pendek, dulu pada saat peresmian, saya masih ingat peresmian oleh Bapak Presiden ada arahan untuk bisa diperpanjang. Kami berharap, sih, bisa diperpanjang dulu landasan pacu bandaranya kemudian bisa izin ke luar,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 2 April 2024, Menteri Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Dalam keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bandara internasional yang sebelumnya mencapai 34 di seluruh Indonesia, sekarang berkurang jadi 17 bandara internasional saja. Hasilnya adalah Kemenhub mencabut status 17 bandara lainnya dari kategori internasional menjadi bandara domestic, beberapa di antaranya Bandara Ahmad Yani dan Bandara Adi Soemarmo. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler