Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Dorong IKM Manfaatkan Fasilitas Kemudahan Ekspor

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berharap industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SOLO—Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berharap industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 42 IKM dari ribuan IKM di Indonesia yang telah memanfaatkan fasilitas KITE IKM, total ini didominasi oleh IKM furnitur, kerajinan tembaga, dan kuningan. Untuk di Soloraya baru ada 12 IKM," kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih pada acara Focus Group Discussion Implementasi KITE untuk IKM di Hotel Alila Solo, Kamis (8/2/2018).

Ia mengatakan KITE IKM merupakan fasilitas yang diluncurkan Pemerintah pada Januari 2017 yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi serta meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.

"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM adalah pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," katanya.

Menurut dia, program pemberian fasilitas KITE merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka pertumbuhan industri.

Ia mengatakan pada tahun ini Kementerian Perindustrian mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67 persen. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, maka target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 akan berkisar pada rentang 5,7-6,1 persen.

Mengenai kenaikan tersebut, pihaknya mencatat nilai ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 ke 2017 sebesar 13,14 persen, yaitu dari 110,5 miliar dolar Amerika Serikat menjadi 125,0 miliar dolar AS.

Meski demikian, diakuinya, dalam implementasinya fasilitas KITE masih mengalami masalah seperti IKM yang belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75 persen dari bahan baku yang diimpor serta IKM masih terkendala teknis pengisian formulir pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pemberitahuan impor barang (PIB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper