Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bapenda Semarang Kejar Target BPHTB dan Pajak Hotel

Pemerintah Kota Semarang terus menggenjot, target perolehan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, Pemkot Semarang menargetkan pendapatan BPHTB Rp333,5 miliar sampai 21 Juli mendatang.
Alif Nazzala Rizqi
Alif Nazzala Rizqi - Bisnis.com 22 Juni 2018  |  17:05 WIB
Bapenda Semarang Kejar Target BPHTB dan Pajak Hotel
Layanan di kantor pajak. - JIBI

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang terus menggenjot, target perolehan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, Pemkot Semarang menargetkan pendapatan BPHTB Rp333,5 miliar sampai 21 Juli mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yudi Mardiana, mengatakan hingga Jumat (22/6/2018) ini baru terealisasi sebesar Rp138 miliar. Untuk itu, pihaknya berkeinginan mengejar kekurangan pembayaran tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami menerima pembayaran BPHTB mulai tanggal 21-30 Juni dimana bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah [PPAT] atau Wajib Pajak [WP] akan kami berikan souvenis dan hadiah sesuai besaran pajak yang dibayarkan," katanya.

Dijelaskan, pihaknya juga akan membuka layanan pembayaran pajak di hari Sabtu tanggal 30 Juni. Padahal sebenarnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu adalah hari libur.

Sementara untuk, WP yang membayar BPHTB dengan nilai pembayaran Rp500 juta-Rp5 miliar berkesempatan mendapatkan hadiah langsung. Bagi pembayar nilai Rp500 juta dan Rp750 juta ke atas mendapatkan hadiah 1 buah handphone.

"Sementara untuk pembayar Rp5 miliar akan mendapatkan hadiah langsung 1 unit sepeda motor. Souvenir utama ini akan diberikan ketika pencapaian target BPHTB triwulan II," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda juga mengejar perolehan pajak daerah dari sektor hotel. Pasalnya dari hasil pantauan libur Idul Fitri, diperkirakan ada kenaikan okupansi sebesar 80 - 90 % terutama untuk bintang 5.

Untuk hotel Yudi meminta, agar segera menyetorkan pajak untuk bulan Juni, dimana untuk tanggal 21 Juni hingga akhir bulan dapat dibayarkan pada bulan Juli. Adapaun jatuh temponya adalah pada 10 Juli nanti.

"Target pajak hotel hingga Juli 2018 sebesar Rp75 miliar dan saat ini bari terealisasi sebesar Rp34 miliar. Jadi kami mohon kerjasama demi pembangunan Kota Semarang terlebih hotel sudah kami beri kewenangan self assesment pembayaran pajaknya," pungkas Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penerimaan pajak pemkot semarang
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top