Bisnis.com, SEMARANG - Adanya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk mulai membuka usaha baru.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah, Ema Rachmawati mengatakan dengan adanya pemberlakuan PPh untuk UMKM yang penghasilannya di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, minat masyarakat untuk memulai usaha bisa tumbuh. Selain itu, bagi UMKN yang telah ada, pengurangan pajak tersebut bisa memperkuat bisnisnya.
"Kebijakan itu tentunya sangat mendukung teman-teman UMKM yang tergolong startup. Mereka kan umumnya usaha mikro dan penghasilannya belum banyak," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/8/2018).
Dia menjelaskan pengurangan besaran PPh dari 1% menjadi 0,5% memiliki dampak yang cukup bisa dirasakan. Menurutnya, pengehematan dari pengurangan pajak tersebut bisa digunakan kembali untuk modal kerja.
"Walaupun usul Pak Gubernur [Ganjar Pranowo] sebelumnya kan 0,25%, tapi 0,5% sudah cukup membantu. Lumayan itu bisa untuk modal lagi," tuturnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, PPh bagi UMKM yang sebelumnya sebesar 1% dipangkas menjadi 0,5% saja. UMKM yang terkena aturan tersebut yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.
Baca Juga
Adapun hingga semester I/2018, jumlah UMKM di Jateng diperkirakan mencapai kisaran 4,8 juta unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98% diperkirakan berasal dari usaha mikro.